Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu
Bandung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, menonaktifkan sementara seorang aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Barat Ade Zakir Hasyim di Bandung Barat, Selasa, mengatakan tindakan tersebut dilakukan sebagai konsekuensi administratif setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Kami menghargai proses hukum yang sedang berlangsung. Terhadap yang bersangkutan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentu ada beberapa konsekuensi," katanya.
Ade menjelaskan pemerintah daerah tidak memberikan pendampingan hukum kepada ASN tersebut karena perkara yang dihadapi merupakan tindak pidana korupsi.
"Karena dia melakukan korupsi, maka kita tidak akan melakukan pendampingan. Aturannya memang seperti itu," ujarnya.
Selain dinonaktifkan dari jabatannya, kata dia, pemerintah daerah juga menghentikan pembayaran gaji serta menerapkan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ada penghentian gaji dan sanksi sesuai dengan ketentuan sampai dengan pemberhentian," katanya.
Namun demikian, Ade menegaskan status ASN tersebut saat ini masih berupa pemberhentian sementara karena keputusan pemberhentian tetap baru dapat dilakukan apabila perkara telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Untuk pemberhentian secara permanen ada tahapannya. Sekarang statusnya masih nonaktif sambil menunggu proses hukum inkrah," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan sekaligus menahan S selaku Ketua Yayasan Anwarurohman Bandung Barat sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1,5 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga mengajukan proposal hibah untuk pembelian lahan sekitar 4.200 meter persegi dan pembangunan tembok penahan tanah.
Namun, penyidik menemukan penggunaan dana hibah tersebut tidak direalisasikan sebagaimana tercantum dalam proposal sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Kejari Kabupaten Bandung juga mengungkap tersangka merupakan ASN yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat.





