Bangun Ekosistem Inovasi yang Kuat, Kanwil Kemenkum Kalbar Kawal Roadmap SiDa Sanggau 2026-2030 
Mirna Tribun July 14, 2026 07:27 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Sanggau tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SiDa) Tahun 2026-2030, Istimewanya, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, bersama Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sanggau, perwakilan Bapperida Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (13/7).

Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, dalam sambutannya menegaskan komitmen penuh Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung terwujudnya ekosistem inovasi daerah yang terstruktur dan berkelanjutan melalui regulasi yang berkualitas.

"Roadmap Sistem Inovasi Daerah ini bukan sekadar dokumen perencanaan biasa, tetapi kompas strategis yang akan memandu Kabupaten Sanggau dalam mengintegrasikan potensi lokal, riset, dan teknologi ke dalam pembangunan daerah selama lima tahun ke depan. Kanwil Kemenkum Kalbar hadir memastikan regulasi yang menjadi landasan hukumnya harmonis, kuat, dan dapat dilaksanakan secara efektif, karena regulasi yang baik adalah prasyarat utama bagi ekosistem inovasi yang terarah dan berdaya saing," tegas Jonny.

Plt. Kepala Bapperida Kabupaten Sanggau, Yulius Elto, menyampaikan bahwa Raperbup ini penting untuk memastikan ekosistem inovasi daerah berjalan secara berkelanjutan. Roadmap SiDa diharapkan menjadi instrumen yang mengintegrasikan seluruh potensi lokal, kapasitas riset, dan penerapan teknologi dalam mendukung pembangunan daerah secara terencana dan terukur.

Dalam sesi pembahasan yang dipimpin Tim Pokja 5 Kanwil Kemenkum Kalbar, rancangan ditelaah pasal demi pasal dari judul hingga penutup.

Baca juga: Kemenkum Kalbar dan Disporapar Kalbar Bersinergi Angkat Tenun Cual Sambas ke Panggung Nasional

Sejumlah penyempurnaan disepakati, meliputi perubahan judul, penyesuaian konsiderans dan dasar hukum, perbaikan diktum dan ketentuan umum, serta penyempurnaan teknik penyusunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hasil rapat, Raperbup Sanggau tentang Roadmap Penguatan Sistem Inovasi Daerah Tahun 2026-2030 dinyatakan telah selesai diharmonisasi.

Kanwil Kemenkum Kalbar selanjutnya akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Sanggau untuk melanjutkan proses penetapan regulasi yang akan menjadi panduan strategis pembangunan berbasis inovasi di Kabupaten Sanggau hingga tahun 2030. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.