Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum menegaskan permohonan pendaftaran merek Sinuhun Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun (SISKS) Paku Buwono XIV saat ini masih berada pada tahap pengumuman atau publikasi.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar menjelaskan setiap permohonan merek diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Oleh karena itu, status permohonan yang telah diumumkan belum dapat diartikan sebagai merek yang telah memperoleh pelindungan hukum," jelas Hermansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Adapun terdapat permasalahan pada merek SISKS Paku Buwono XIV, yang berpusat pada penolakan keras dari Keraton Kasunanan Surakarta terkait komersialisasi gelar raja.
Keraton Kasunanan Surakarta menyatakan pendaftaran gelar sebagai merek berpotensi merendahkan nilai budaya dan melanggar hukum.
Hermansyah mengatakan perlu dipahami bahwa suatu permohonan yang telah memasuki masa pengumuman belum berarti merek tersebut telah terdaftar.
Dia menambahkan pada tahap itu, masyarakat atau pihak yang berkepentingan memiliki kesempatan untuk mengajukan keberatan apabila memiliki alasan yang didukung ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hermansyah menjelaskan proses pendaftaran merek terdiri atas beberapa tahapan. Setelah permohonan diajukan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum terlebih dahulu melakukan pemeriksaan formalitas untuk memastikan kelengkapan persyaratan administrasi.
Selanjutnya, permohonan yang memenuhi persyaratan akan memasuki tahap pengumuman selama dua bulan.
Pada masa pengumuman tersebut, setiap pihak yang berkepentingan dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan merek.
"Apabila terdapat keberatan, pemohon juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan," tuturnya.
Setelah masa pengumuman berakhir, Hermansyah menuturkan permohonan akan memasuki tahap pemeriksaan substantif.
Pada tahapan tersebut, kata dia, pemeriksa merek melakukan penilaian secara menyeluruh terhadap permohonan, termasuk mempertimbangkan keberatan (dari pihak luar) maupun sanggahan dari pemohon (apabila ada), sebelum memberikan keputusan apakah permohonan dapat didaftar atau harus ditolak.
Dia menegaskan pemeriksaan substantif dilakukan secara profesional, independen, dan berpedoman pada UU Merek dan Indikasi Geografis beserta peraturan pelaksanaannya.
Dikatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan substantif, pemeriksa merek berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk mempertimbangkan alasan-alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek dan Indikasi Geografis.
"Pemeriksa akan menilai setiap permohonan secara objektif berdasarkan fakta, data, dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Hermansyah.
Dia menyampaikan Pasal 20 mengatur mengenai tanda yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek, sedangkan Pasal 21 mengatur alasan penolakan suatu permohonan, antara lain apabila memiliki persamaan dengan merek tertentu atau memenuhi kondisi lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Seluruh aspek tersebut akan menjadi bagian dari pertimbangan pemeriksa dalam menentukan hasil pemeriksaan substantif.
Hermansyah mengimbau para pemohon untuk secara aktif memantau perkembangan permohonan merek melalui akun permohonan merek secara daring masing-masing di merek.dgip.go.id dan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) pada tautan pdki-indonesia.dgip.go.id.
Dia menambahkan hal itu penting agar pemohon dapat segera mengetahui apabila terdapat keberatan dari pihak lain maupun usulan penolakan dari pemeriksa sehingga dapat menindaklanjuti secara tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.





