Hubungan Terlarang Kades Teni Berujung Penganiayaan, Cemburu ke Wanita Simpanan hingga Menghajarnya
Ani Susanti July 14, 2026 05:33 PM

TRIBUNJATIM.COM - Nama Kepala Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah Teni Purwoko (44), menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23).

Polisi menduga tindakan tersebut dipicu persoalan hubungan pribadi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, rasa cemburu diduga menjadi motif di balik aksi penganiayaan yang terjadi di wilayah Purwokerto Utara.

Penetapan Teni Purwoko sebagai tersangka dilakukan oleh Polresta Banyumas setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait peristiwa yang terjadi di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Tak Terima Hubungan Terlarang Berakhir, Pak Kades Hajar Wanita Selingkuhannya, Korban Ingin Sudahi

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan kejadian bermula ketika tersangka berada di lokasi bersama tiga orang saksi.

Saat itu, tersangka melihat korban melintas dan kemudian memanggil perempuan tersebut.

Setelah korban menghampiri, tersangka diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong ke bagian belakang kepala korban hingga mengenai helm yang masih dikenakan

 Akibat benturan tersebut, korban terjatuh ke jalan.

Dua saksi berinisial AM dan IR kemudian membantu korban untuk berdiri setelah korban melepaskan helmnya.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, tindakan kekerasan diduga kembali dilakukan oleh tersangka.

Korban disebut kembali mendapat beberapa kali pukulan yang mengenai bagian dahi.

Saat korban berusaha meninggalkan lokasi, tersangka diduga kembali mendorong korban hingga terjatuh untuk kedua kalinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan memilih melaporkan peristiwa itu ke Polresta Banyumas.

Diduga karena Hubungan Terlarang

Kapolresta Banyumas menyampaikan, dugaan sementara penyebab penganiayaan berkaitan dengan persoalan hubungan khusus antara tersangka dan korban.

"Korban dengan pelaku ada hubungan khusus. Belakangan pelaku cemburu kepada korban karena korban sedang dekat dengan seorang pria.

Kemudian pelaku mencari korban, saat ketemu langsung dianiaya hingga mengakibatkan luka-luka," ujar Kapolresta, Selasa (14/7/2026), melansir dari TribunJateng.

Polisi menyebut Teni Purwoko diketahui telah berkeluarga.

Dalam penyelidikan, hubungan pribadi antara tersangka dan korban menjadi salah satu bagian yang turut didalami penyidik.

Baca juga: Ulah Kades Digerebek saat Hendak Konsumsi Barang Haram, Ngaku Kecanduan Sejak 9 Tahun lalu

Untuk memperkuat proses hukum, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya hasil visum korban, helm, pakaian korban saat kejadian, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto yang menunjukkan luka-luka yang dialami korban.

Atas dugaan perbuatannya, Teni Purwoko dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan," tutup Kapolresta.

Kasus tersebut saat ini masih ditangani Polresta Banyumas. Penyidik terus melanjutkan proses pemeriksaan untuk melengkapi berkas perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.