DPRD Kota Malang Dorong Implementasi Becak Listrik sebagai Transportasi Wisata Segera Direalisasikan
Eko Darmoko July 14, 2026 05:35 PM

SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - DPRD Kota Malang mendorong eksekutif bisa merencanakan keberadaan becak listrik sebagai akses wisata dengan tepat.

Anggota Komisi D, DPRD Kota Malang, Suryadi mengatakan, keberadaan becak listrik untuk mendukung sarana wisata di Kota Malang merupakan program yang sangat baik karena tidak hanya mendukung transportasi ramah lingkungan, tetapi juga menjadi upaya meningkatkan kesejahteraan para pengemudi becak.

Di sisi lain, Suryadi menilai hal itu sekaligus memperkuat sektor pariwisata. Oleh karena itu, program ini harus dijaga keberlanjutannya dan tidak berhenti hanya pada seremoni peresmian.

“Komisi D DPRD Kota Malang selama ini telah memberikan perhatian terhadap pengembangan becak listrik agar dapat terintegrasi dengan sektor pariwisata."

"Yang menjadi fokus kami bukan hanya pengadaan kendaraannya, tetapi bagaimana becak listrik memiliki regulasi yang jelas, pola operasional yang tertata, rute wisata yang pasti, serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Suryadi, Rabu (14/7/2026).

Namun demikian, Suryadi melihat masih ada pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Menurutnya, Pemerintah Kota Malang harus lebih banyak mendengar aspirasi dari bawah. Hal itu untuk mencocokkan kebutuhan lapangan dengan kebijakan.

Baca juga: Kepala Bakorwil Malang Ajak Pemerintah Daerah Perkuat Kolaborasi untuk Turunkan Stunting

“Jangan sampai kebijakan hanya lahir dari ruang rapat, sementara kebutuhan masyarakat di lapangan justru kurang mendapatkan perhatian."

"Banyak persoalan yang seharusnya menjadi prioritas akhirnya terlupakan karena kurangnya komunikasi dan evaluasi secara berkelanjutan,” paparnya.

Suryadi tidak ingin menyebut belum optimalnya operasional becak listrik sebagai sekadar gimik.

Program ini merupakan bentuk perhatian langsung Presiden RI, Prabowo Subianto kepada Kota Malang. Justru karena diresmikan oleh Presiden RI, Pemerintah Kota Malang memiliki tanggung jawab untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai harapan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.

“Presiden tentu memiliki pertimbangan ketika memilih Kota Malang sebagai lokasi pengembangan becak listrik."

"Kota Malang memiliki sejarah panjang dengan becak sebagai salah satu moda transportasi yang menjadi bagian dari identitas kota,” katanya. 

Karena itu, jangan sampai becak listrik hanya menjadi simbol atau pajangan. Jika suatu saat becak listrik tidak lagi beroperasi atau bahkan hilang dari Kota Malang, tentu akan menjadi pertanyaan besar. 

“Kepercayaan yang telah diberikan pemerintah pusat harus dijaga dengan kerja nyata,” tegasnya.

Baca juga: Becak Listrik Bakal Diatur dalam Perda, Dishub Kota Malang Siapkan Aturan Operasional untuk Wisata

Ke depan, pemerintah harus segera menyusun langkah yang konkret, mulai dari menetapkan rute wisata yang terintegrasi dengan kawasan-kawasan unggulan seperti Kayutangan Heritage, Alun-alun, Kampung Tematik, hingga pusat oleh-oleh dan hotel.

Selain itu, perlu dibangun kerja sama dengan pelaku pariwisata, hotel, dan biro perjalanan agar becak listrik menjadi bagian dari paket wisata Kota Malang. 

“Tarif harus ditata dengan baik, titik naik-turun penumpang diperjelas, fasilitas pengisian daya disiapkan, serta didukung pemanfaatan teknologi digital agar lebih mudah diakses wisatawan,” kata politisi Golkar tersebut.

Komisi D juga mendorong Pemerintah Kota Malang bersama Disporapar untuk memperkuat sektor pariwisata.

Suryadi menegaskan, pariwisata yang baik bukan hanya menghadirkan banyak wisatawan, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.

Pemerintah Kota Malang mulai menyiapkan regulasi yang mengatur operasional kendaraan listrik berkecepatan rendah, seperti becak listrik dan sepeda listrik, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Salah satu poin yang diatur yakni operasional becak listrik di kawasan wisata.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan Ranperda tersebut telah memasukkan pengaturan mengenai kendaraan yang digerakkan tanpa bahan bakar minyak.

"Di dalam Ranperda memang kami mengatur kendaraan elektrik. Kendaraan yang digerakkan tanpa bahan bakar minyak, termasuk becak listrik dan sepeda listrik. Semuanya akan kami atur," ujar Widjaja.

Menurutnya, regulasi tersebut akan mengatur tata cara operasional kendaraan listrik, termasuk ketentuan mengenai modifikasi kendaraan. Namun Widjaja menegaskan bahwa pihaknya tidak mengatur tentang integrasi pariwisata.

"Nanti ada ketentuan-ketentuannya, termasuk tidak boleh mengubah bentuk kendaraan," katanya.

Khusus becak listrik, Dishub merancang agar moda transportasi tersebut dapat beroperasi di kawasan tertentu yang memiliki fungsi wisata.

Widjaja menjelaskan, penentuan kawasan wisata yang dapat dilayani becak listrik bukan menjadi kewenangan Dishub, melainkan perangkat daerah yang membidangi sektor pariwisata.

"Kalau becak listrik boleh beroperasi, tetapi di kawasan tertentu. Kawasan tertentu itu adalah titik wisata. Wilayah wisatanya mana nanti yang memiliki kewenangan mengelola pariwisata yang menentukan," jelasnya.

Ranperda tersebut diharapkan menjadi dasar hukum pengoperasian kendaraan listrik berkecepatan rendah di Kota Malang, sekaligus mendukung pengembangan transportasi ramah lingkungan yang terintegrasi dengan sektor pariwisata.

Baca juga: Pengemudi Becak Listrik di Kota Malang Belum Rasakan Dampak Program Wisata

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.