Nama Gus Miftah Muncul dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi DJKA, Begini Respons KPK
Robertus Didik Budiawan Cahyono July 14, 2026 05:40 PM

Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).

Sidang itu lebih fokus mengenai perkara dugaan korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) DJKA. Kasus ini menyeret Bupati Pati Nonaktif Sudewo.

Ketika itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap terkait dugaan Gus Miftah menerima aliran dana Rp100 juta.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait informasi yang terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya membuka kemungkinan menyita uang Rp100 juta yang disebut diserahkan pada pendakwah Gus Miftah.

“Terbuka kemungkinan jika nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait atau bersumber dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berproses di persidangan,” tegas Budi dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (14/7/2026).

Ia menambahkan bahwa KPK akan menunggu proses pembuktian, dan jika terbukti maka penyitaan dapat dilakukan sesuai penilaian majelis hakim atas fakta persidangan.

Budi juga menyebut tidak menutup kemungkinan memeriksa Gus Miftah jika diperlukan sebagai bagian dari pembuktian.

Jalannya Persidangan

Dalam sidang kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026), JPU mengungkap dugaan aliran Rp100 juta ke Gus Miftah saat memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dheki Martin.

“Dan Gus Miftah. Ini Gus Miftah yang kemarin ramai itu, Pak? Gara-gara penjual es?” tanya jaksa. 

“Iya,” jawab Dheki Martin.

Jaksa melanjutkan:

“Dia juga dapat duit itu? Rp100 juta? Supaya orang-orang tahu, Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak, dari duit proyek.”

Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.

Perkara DJKA

Kasus ini menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan menghadirkan saksi-saksi untuk mengungkap aliran dana proyek DJKA. 

Dugaan aliran Rp100 juta ke Gus Miftah menjadi salah satu sorotan dalam persidangan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.