PROHABA.CO, LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP C Langsa menggelar patroli bersama di kawasan Pesisir Timur Aceh, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang dan barang melalui jalur laut yang dinilai masih memiliki potensi kerawanan.
Patroli gabungan tersebut menyasar kapal-kapal yang datang dari luar negeri dan diduga masuk tanpa dokumen resmi atau tidak melalui prosedur yang berlaku.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah masuknya warga negara asing (WNA) maupun barang secara ilegal ke wilayah Indonesia.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, dikutip Serambinews.com mengatakan patroli bersama merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat pengamanan pintu masuk negara, khususnya melalui wilayah pesisir.
Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Amankan WNA Asal Pakistan Bekerja Ilegal di Kafe Lambhuk
"Fokus kegiatan hari ini adalah pengawasan terhadap kapal-kapal dari luar yang kami anggap undocumented dan unprocedural," kata Indra.
Menurutnya, Imigrasi memiliki tanggung jawab memastikan tidak ada warga negara asing yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen maupun izin yang sah.
Sementara itu, Bea Cukai berperan mengawasi lalu lintas barang yang keluar maupun masuk melalui jalur laut.
Indra menjelaskan, kawasan Pesisir Timur Aceh masih tergolong wilayah yang rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk secara ilegal.
Oleh karena itu, pengawasan rutin terus dilakukan untuk mencegah pelanggaran keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan izin yang dimiliki.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 200 warga negara asing yang berada di wilayah pengawasan Imigrasi Langsa, meliputi Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Timur.
Baca juga: Stok Biosolar di SPBU Kota Langsa Kosong Total, Sopir Angkutan Tak Bisa Beroperasi
"Kami juga memastikan tidak ada warga negara asing yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin keimigrasiannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Langsa, Dwi Hermawanto, mengatakan patroli gabungan tersebut menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai dan Imigrasi dalam menjaga keamanan kawasan pesisir dari berbagai aktivitas ilegal.
Menurutnya, wilayah Pesisir Timur Aceh masih memiliki potensi dimanfaatkan sebagai jalur penyelundupan, baik untuk aktivitas impor maupun ekspor ilegal.
Karena itu, kerja sama antarinstansi menjadi langkah penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan lintas batas.
"Ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan Imigrasi di lapangan.
Kami tidak bisa bekerja sendiri.
Pesisir Timur Aceh masih memiliki potensi kegiatan ilegal, baik impor maupun ekspor," jelas Dwi.
Ia menambahkan, dalam beberapa tahun terakhir Bea Cukai Langsa bersama aparat penegak hukum lainnya telah menggagalkan sejumlah upaya penyelundupan berbagai komoditas, mulai dari satwa liar, sepeda motor, suku cadang kendaraan, hingga rokok ilegal.
Ke depan, patroli bersama akan terus ditingkatkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan wilayah perbatasan laut, sekaligus mencegah masuknya orang maupun barang secara ilegal melalui jalur laut Pesisir Timur Aceh.
(Serambinews.com/Zubir)
Baca juga: BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Asal Thailand, 12 Orang Ditangkap
Baca juga: Bea Cukai Lhokseumawe dan DJBC Aceh Musnahkan 22,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp43 Miliar