TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Polda Riau memastikan pencabutan laporan oleh mahasiswa Muhammad Luthfi, tidak menghentikan penyelidikan dugaan penganiayaan menimpanya saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru pada 22 Juni 2026 lalu.
Penyidik masih terus mengusut kasus tersebut dan belum mengambil keputusan terkait kelanjutan proses hukumnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol M Hasyim Risahondua mengatakan, penyidik tetap bekerja sesuai ketentuan hukum meskipun pelapor telah mengajukan pencabutan laporan pada Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, penghentian perkara tidak dapat dilakukan hanya karena adanya permintaan dari pelapor.
"Setiap perkara memiliki mekanisme hukum yang harus dilalui. Karena itu, pencabutan laporan tidak otomatis mengakhiri proses penyelidikan," kata Hasyim, Selasa (14/7/2026).
Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, Kapolda Riau menginstruksikan agar penanganan kasus dilakukan secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.
Penyidik kemudian mengumpulkan berbagai alat bukti, mulai dari keterangan saksi, rekaman CCTV, video yang beredar, hingga dokumen pendukung lainnya.
Sejauh ini, 13 orang telah dimintai keterangan. Mereka terdiri atas mahasiswa yang berada di lokasi aksi, personel kepolisian yang melakukan pengamanan, serta sejumlah pihak lain yang mengetahui rangkaian peristiwa.
Dari hasil pendalaman, penyidik mengidentifikasi seorang anggota Polsek Bukit Raya berinisial AN yang berada di lokasi kejadian.
Baca juga: Mahasiswa yang Demo di Pekanbaru Dipukul hingga Dirawat, Polda Riau: Kami Serius Cari Pelaku
Dalam pemeriksaannya, AN mengaku ikut berada di tengah kerumunan ketika terjadi perebutan botol berisi pertalite antara massa aksi dan petugas berpakaian sipil.
Menurut Hasyim, AN menjelaskan benturan yang terjadi dengan Muhammad Luthfi terjadi saat situasi di lapangan berlangsung ricuh dan saling berdesakan ketika botol tersebut hendak diamankan.
Keterangan itu masih didalami dengan mencocokkannya terhadap bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Ia menambahkan, status AN hingga kini belum berubah dan masih diperiksa sebagai saksi.
Penyidik juga telah memperoleh hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan korban mengalami cedera kepala ringan.
Sementara itu, permohonan pencabutan laporan yang diajukan Muhammad Luthfi bersama orang tua, penasihat hukum, dan perwakilan Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Riau tetap menjadi bagian dari bahan pertimbangan penyidik.
Namun, keputusan mengenai kelanjutan perkara akan ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Yang kami utamakan adalah fakta dan alat bukti. Selama proses penyelidikan belum selesai, penanganan perkara tetap berjalan," tandas Hasyim.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)