TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Inhu Tahun Anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu dalam rapat paripurna yang digelar di aula lantai II Kantor Sementara DPRD Inhu, Pematang Reba, Senin (13/7/2026).
Usai penyerahan tersebut, DPRD Inhu sudah menjadwalkan pembahasan pada Rabu (14/7/2026) besok.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Inhu, Sabtu P. Sinurat dan dihadiri Wakil Bupati Inhu Ir. H. Hendrizal, M.Si., unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pejabat di lingkungan Pemkab Inhu, instansi vertikal, BUMN, BUMD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Wakil Bupati disampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD kepada DPRD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Alhamdulillah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu telah menyelesaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025 dan telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Riau serta kembali berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-10 kalinya
secara berturut-turut," ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga dipaparkan realisasi APBD Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2025.
Pendapatan daerah ditargetkan sebesar Rp 1,739 triliun dengan realisasi mencapai Rp 1,639 triliun atau 94,25 persen.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp169,43 miliar atau 85,70 persen dari target.
Baca juga: Wabup Inhu Lantik Tiga Pejabat di Disdukcapil Inhu, Tegaskan Pesan Soal Pungli
Untuk belanja daerah, dari anggaran sebesar Rp 1,768 triliun terealisasi Rp 1,661 triliun atau 93,94 persen. Adapun pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 28,60 miliar atau 100,11 persen dari target, dengan defisit anggaran sebesar Rp21,35 miliar yang terjadi karena realisasi pendapatan lebih rendah dari target yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Inhu Sabtu P. Sinurat dalam sambutannya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.
Ia menyampaikan terdapat tiga fokus utama yang akan menjadi perhatian DPRD, yakni aspek kinerja dalam pencapaian target program, aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan BPK, serta aspek manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat dari penggunaan anggaran daerah.
Usai penyampaian tersebut, DPRD Inhu juga sudah menjadwalkan untuk melakukan pembahasan.
Hal ini diungkapkan oleh Dadik Supriyanto, anggota DPRD Inhu.
"Besok sudah dibahas per komisi," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)