TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Bahrun Walidin atau Baron selaku ASN Aceh Jaya, mengaku memberikan uang Rp 3,2 milliar kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan Tebingtinggi Idham Khalik.
Uang itu merupakan bentuk fee proyek pengadaan papan tulis pintar atau smartboard di Tebingtinggi.
Kepada majelis hakim As'ad Rahim, Baron yang dihadirkan sebagai saksi mengatakan, memberikan tiga kali uang senilai Rp 3,2 milliar.
"Ada Rp 3,2 milliar dikirim tunai kepada Kadis Pendidikan Tebingtinggi saat itu Idham," kata Baron.
Baron mengaku, uang itu diberikan sebanyak tiga kali secara terpisah. Uang itu sebutnya, sebagai bagian dari komitmen fee atas pengadaan 93 smartboard untuk sekolah di Tebingtinggi.
"Ada tiga kali, pertama Rp 1 milliar di Warung Agam, kemudian 1 miliar, di Nuansa Kopi dan dan Rp 1,2 di rest area yang ada di Tebingtinggi. Itu tahun 2024. Itu, sebagai bentuk fee," kata dia.
Kata Baron uang itu diberikan oleh Budi Pranoto selaku direktur PT Bismacindo sebagai bentuk komitmen fee.
"Yang suruh itu pak Budi," kata dia.
Idham Sebut Fitnah
Sementara itu Idham membantah keterangan yang disampaikan oleh Baron. Dia menyampaikan keterangan tersebut sebagai fitnah.
"Tidak ada. Tidak ada penerimaan uang Rp 3,2 milliar. Itu fitnah dan mengada ada," kata Baron.
Idham menyampaikan, pertemuan dia dengan Baro berawal di kantor Gubernur Sumut. Saat itu, dia dan Pj Tebingtinggi Moettaqien Hasrimi.
"Pertama kali jumpa di kantor Gubernur Sumut, disitu dengan Pj Walikota Tebingtinggi ada. Di sana itu kemudian Baron ini menawarkan untuk smartboart," kata Idham.
Idham menegaskan dia tidak pernah menerima uang apa pun dari Baron. Kepada hakim, Idham menegaskan jika yang disampaikan Baron fitnah.
"Saya tidak pernah dapat apa pun dari Baron. Itu fitnah," ujarnya.
Dalam kasus ini ada tiga orang terdakwa yakni Idham Khalik selaku Kadis Pendidikan, kemudian Budi Pranoto selaku direktur PT Bismacindo dan Bambang Giri Heriyanto.
Berdasarkan isi surat dakwaan, korupsi smartboard berdasarkan hasil audit terjadi kerugian negara Rp8.218.770.270.
Dalam kasus ini, jaksa mengungkapkan proyek pengadaan 93 unit smartboard di Tebingtinggi menggunakan anggaran Perubahan APBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp14,415 miliar.
Dalam pelaksanaannya, PT Gunung Emas Ekaputra ditunjuk sebagai penyedia melalui mekanisme e-purchasing dengan nilai kontrak sebesar Rp14.275.500.000.
JPU mendalilkan pembelian 93 unit smartboard merek ViewSonic dari PT Bismacindo Perkasa dengan harga sekitar Rp110 juta per unit atau senilai Rp11,355 miliar termasuk pajak.
Sementara itu, PT Bismacindo memperoleh barang yang sama dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp 30 juta per unit.
(cr17/tribun-medan.com)