Tribunlampung.co.id, Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membongkar modus kejahatan kerah putih di internal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,1 miliar.
Baca juga: Breaking News Kejari Pringsewu Lampung Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pajak Daerah Rp 1,1 Miliar
Dari hasil penyidikan intensif, korupsi anggaran pajak daerah ini dijalankan melalui modus penggelembungan harga (mark-up) serta pelaksanaan sejumlah item kegiatan fiktif.
Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Anggiat Pardede, mengungkapkan bahwa modus tersebut berjalan mulus akibat adanya kongkalikong dan konspirasi terselubung antara pihak ketiga selaku penyedia jasa dengan oknum pejabat di internal Bapenda.
"Penyidik menemukan indikasi kuat adanya konspirasi sejak awal. Salah satu buktinya adalah fasilitas rumah yang sudah disiapkan oleh oknum Bapenda untuk pihak ketiga sebelum proses tender atau lelang resmi dimulai," kata Anggiat dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Anggiat menambahkan, penyidik pidana khusus kini tengah memetakan dan mendalami lebih jauh untuk mengurai modus operandi tersebut secara utuh guna menetapkan pihak-pihak yang paling bertanggung jawab sebagai tersangka.
Di samping mengejar pembuktian pidana para pelaku, Kejari Pringsewu menegaskan fokus utama penanganan kasus ini juga menyasar pada aspek penyelamatan aset negara.
"Sesuai arahan pimpinan, target kami bukan sekadar menjebloskan pelaku ke penjara, melainkan mengupayakan agar aliran dana hasil korupsi senilai Rp1,1 miliar tersebut dapat dipulihkan dan dikembalikan ke kas daerah secara maksimal," pungkasnya.
Ia menambahkan, nilai kerugian negara sebesar Rp1.100.807.520 merupakan akumulasi dari pelaksanaan pekerjaan pada dua tahun anggaran, yakni 2021 dan 2022.
Sementara itu, nilai kontrak proyek pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 tersebut mencapai sekitar Rp996 juta.
Saat ini penyidik Kejari Pringsewu baru menetapkan dua orang tersangka, yakni AD selaku Direktur PT GeoMosaic Indonesia dan AA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga mantan Kabid Pendapatan Bapenda Pringsewu.
“Untuk sementara kami menetapkan dua tersangka. Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan penyidikan akan ada pihak lain yang diduga terlibat ataupun menerima aliran dana dari pekerjaan tersebut apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” kata Anggiat.
Dia memastikan pihaknya masih mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultansi pendataan SPPT PBB-P2 Pringsewu TA 2021-2022.
Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat serta menelusuri aset untuk memulihkan kerugian negara.
Hingga saat ini penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp114.194.000, namun jumlah tersebut dinilai masih jauh dari nilai kerugian negara yang mencapai Rp1,1 miliar.
“Kami tidak berhenti sampai di sini. Penyidik saat ini secara intensif melakukan penelusuran aset. Setiap uang yang diduga dinikmati para tersangka ataupun pihak lain akan kami kejar,” tegas Anggiat.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)