TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan kasus suap proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan yang mengungkap aliran uang Rp 100 juta kepada penceramah Miftah Maulana Habiburrohman alias Gus Miftah.
“Keterangan itu tentu juga menjadi penting, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA, dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tetapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Budi mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik pasti menganalisis fakta persidangan tersebut untuk menentukan pengembangan kasus.
KPK juga masih menunggu perkembangan dalam persidangan sebelum memutuskan memanggil Miftah untuk dimintai keterangan.
“Nah dalam proses pembuktian tentu hakim nanti akan melihat soal aliran tersebut seperti apa, kebutuhannya dalam proses pembuktian khususnya perkara pokok untuk para terdakwa ini,” ucap Budi.
Miftah terima Rp 100 juta di kasus DJKA
Sebelumnya, nama pendakwah Gus Miftah ikut disebut dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/7/2026).
Hal tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin.
Dheki tidak membantah isi BAP tersebut.
Jaksa pun secara terbuka menyinggung nama Miftah saat membacakan keterangan yang pernah diberikan Dheki dalam proses penyidikan.
“Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa memastikan kepada Dheki, Senin.
“Iya," jawab Dheki singkat.
Jaksa juga menyebutkan ciri-ciri Gus Miftah yang merupakan pendakwah dengan rambut gondrong.
“Dia juga dapat duit itu Rp 100 juta. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu. Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari bapak (Dheki) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa.
Selain itu, jaksa juga mendalami kedatangan Nur Hidayat ke kantor Dheki saat proyek JGSS masih berjalan.
Menurut Dheki, Nur Hidayat datang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginannya ikut terlibat dalam proyek tersebut.
"Yang saya tahu, pertama kali tamu yang datang ke kantor adalah Pak Nur Hidayat. Beliau menyatakan ingin turut serta dalam pembangunan proyek JGSS 1," kata Dheki.
Namun, karena proyek telah memiliki pemenang tender, Dheki mengarahkan Nur Hidayat untuk berkoordinasi dengan kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.
Sumber: Kompas.com