Peran Gus Miftah Disinggung di Sidang Korupsi Jalur Kereta, Jaksa Singgung Kasus Penjual Es Teh
Candra Isriadhi July 14, 2026 06:09 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nama pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau yang lebih dikenal sebagai Gus Miftah kembali menjadi sorotan publik.

Kali ini, nama Gus Miftah muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 (JGSS) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026).

Penyebutan nama Gus Miftah terjadi dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

PONPES GUS MIFTAH - Foto Dokumentasi Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, pada Senin. (17/06/2019). Kabar terbaru pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah santri ponpes Ora Aji milik Gus Miftah tersangkut kasus dugaan penganiayaan dan pencurian hingga berujung saling lapor polisi. Berikut duduk perkaranya.
PONPES GUS MIFTAH - Foto Dokumentasi Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Kalasan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, pada Senin. (17/06/2019). Kabar terbaru pada Sabtu (31/5/2025), sejumlah santri ponpes Ora Aji milik Gus Miftah tersangkut kasus dugaan penganiayaan dan pencurian hingga berujung saling lapor polisi. Berikut duduk perkaranya. (Tribun Jogja/Hermawan Handaka)

Fakta tersebut terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) memeriksa mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek JGSS, Dheki Martin, sebagai saksi.

Saat dikonfirmasi di ruang sidang, Dheki tidak membantah isi BAP yang dibacakan oleh jaksa tersebut.

Baca juga: Perbaikan Jalan Depan Rumah Eks Bupati Pati Jadi Sorotan, Sudewo Akhirnya Angkat Bicara di Sidang

Untuk memastikan identitas penerima dana yang dimaksud, jaksa kemudian mengaitkan sosok Gus Miftah dengan peristiwa yang sempat ramai menjadi perhatian publik.

"Gus Miftah itu yang kemarin ramai gara-gara penjual es?" kata jaksa memastikan identitas kepada Dheki di ruang sidang, Senin.

"Iya," jawab Dheki singkat.

Tak berhenti di situ, jaksa juga kembali menegaskan identitas Gus Miftah dengan menyebut ciri khas pendakwah tersebut yang dikenal berambut gondrong.

Dalam kesempatan itu, jaksa kembali membacakan keterangan mengenai dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta.

Ilustrasi rel kereta api.
Ilustrasi rel kereta api. (THINKSTOCKPHOTOS)

"Dia juga dapat duit itu 100 juta rupiah. Supaya orang tahu, supaya orang di Pati juga tahu."

"Gus Miftah yang rambutnya gondrong dapat duit dari Bapak (Dheki--Red) dari duit proyek supaya orang tahu," kata jaksa menegaskan aliran dana tersebut.

Selain mendalami dugaan aliran dana, jaksa juga menggali keterangan saksi mengenai kedatangan seorang pria bernama Nur Hidayat ke kantor Dheki saat proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang Segmen 1 masih berlangsung.

Penyebutan nama Gus Miftah dalam persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang sedang berjalan.

Hingga kini, persidangan masih berlanjut untuk menguji seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan di hadapan majelis hakim.

Baca juga: Sosok Gus Miftah Jadi Sorotan Usai Disebut di Sidang Korupsi, Jaksa Singgung Aliran Dana Rp100 Juta

Menurut penuturan Dheki, Nur Hidayat bertandang untuk memperkenalkan diri dan menyampaikan keinginan terselubung untuk ikut terlibat langsung dalam proyek kakap tersebut. 

Namun, karena proyek pengerjaan jalur ganda tersebut sudah memiliki pemenang tender resmi, Dheki akhirnya mengarahkan Nur Hidayat untuk langsung berkoordinasi dengan pihak kontraktor pelaksana, Feri Septa alias Gareng.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap fakta bahwa Nur Hidayat sempat mengeklaim bahwa dirinya bekerja di bawah arahan Sudewo. 

"Waktu itu sempat mengatakan, saya kerja dengan Pak Sudewo sekarang," ungkap Dheki menirukan ucapan sang tamu kala itu. 

KASUS KORUPSI - Bupati Nonaktif Pati, Sudewo usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
KASUS KORUPSI - Bupati Nonaktif Pati, Sudewo usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah. (KOMPAS.com/Muchamad Dafi Yusuf)

Seperti diketahui, total nilai kontrak proyek JGSS 6 yang menyeret nama Sudewo ini ditaksir mencapai sekitar Rp 143 miliar hingga Rp 144 miliar.

Dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tipikor Semarang, dari total nilai proyek raksasa tersebut, Sudewo diduga kuat menerima jatah alokasi fee haram sebesar 0,5 persen atau senilai Rp 721,5 juta. 

Selain tersangkut kasus korupsi proyek jalur ganda kereta api, Sudewo juga didakwa melakukan tindak pidana pemerasan dan suap terkait jual beli jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati.

Pendukung

Sementara itu, jumlah pendukung yang hadir pada sidang lanjutan Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang smeakin berkurang.  

Koordinator lapangan pengganti pendukung Sudewo, Wiwi mengatakan, rombongan dari wilayah selatan Kabupaten Pati datang dengan satu bus medium yang berisi 37 orang.  

"Selain itu masih ada rombongan dari wilayah lain yang datang menggunakan dua bus medium dan mobil pribadi, 1 bus selatan, dan 2 bus area kota," ujar Wiwi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin.

Menurut Wiwi, kehadiran mereka bukan sekadar menunjukkan kekuatan massa, melainkan sebagai bentuk dukungan psikologis kepada Sudewo.

"Yang paling penting adalah dukungan moril. Bagaimanapun juga kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pimpinan kami belum dinyatakan bersalah, sehingga kami tetap memberikan dukungan moral, dukungan batin, dan dukungan mental," katanya.  

(Tribunnewsmaker.com/TribunJateng.com/Rezanda Akbar/Reza Gustav/Budi Susanto/Achiar M Permana)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.