TRIBUNKALTIM.CO - Akhir Juli 2025 lalu terjadi demo besar-besaran di Indonesia yang salah satunya menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Nyaris satu tahun berlalu sejak demo besar-besaran yang menewaskan 11 warga yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, bagaimana nasib RUU Perampasan Aset.
Hingga Selasa (14/7/2026) belum ada pengesahan RUU Perampasan Aset.
Diketahui RUU Perampasan Aset ini sudah ada dari tahun 2008 lalu namun hingga kini belum disahkan.
Baca juga: Indeks Korupsi Turun, Jokowi Dukung Revisi UU KPK, Gibran Angkat RUU Perampasan Aset
Dengan demikian RUU Perampasan Aset sudah mangkrak selama 18 tahun lamanya.
Jelang peringatan unjuk rasa besar, muncul isu bahwa DPR RI menolak pembahasan RUU Perampasan Aset.
Namun demikian isu itu buru-buru dibantah Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.
Saan menjelaskan hingga saat ini pembahasan RUU tersebut masih terus berjalan melalui Komisi III DPR RI.
Saan mengatakan Komisi III DPR RI secara aktif menghimpun masukan dari berbagai pihak melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) maupun forum lainnya sebagai bagian dari proses penyusunan beleid tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa isu yang beredar di masyarakat itu tidak benar bahwa DPR menolak terkait dengan pembahasan RUU Perampasan Aset," kata Saan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026) seperti dimuat Tribunnews.com.
Saan menegaskan proses pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan yang membidangi urusan hukum.
"Jadi sekali lagi, RUU Perampasan Aset ini dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III DPR RI," tegasnya.
DPR RI pun menargetkan RUU Perampasan Aset selesai pada tahun 2026 ini.
Saan menegaskan, RUU Perampasan Aset masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026.
"Ini kan prioritas di tahun 2026. Dan tentu karena ini prioritas 2026, kita akan berupaya maksimal di tahun ini kita selesaikan," kata Saan, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, Saan menekankan pentingnya DPR melalui Komisi III, menyerap masukan sebanyak-banyaknya terkait RUU Perampasan Aset.
"Tapi tentu sekali lagi, masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat itu penting agar yang namanya RUU Perampasan Aset ini ketika pembahasan dengan bahan-bahan yang lengkap dari masyarakat, ini diharapkan RUU Perampasan Aset ini menjadi lebih sempurna lagi nanti," tandas Saan.
Baca juga: Payung Hukum Perampasan Aset Dibahas DPR, Dorong Pemberantasan Korupsi Lebih Efektif
(Wartakotalive.com/DES/Tribunnews.com)