TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Way Kanan - Polsek Kasui, Polres Way Kanan, Polda Lampung menangkap laki-laki pelaku tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kebun Kopi, Dusun Tanjung Baru Kampung Tanjung Kurung.
"Tersangka inisial HM (66) berdomisili di Kampung Tanjung Kurung Kecamatan Kasui, Way Kanan," beber Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Kasui Iptu Nursyamsi, Selasa (14/7/2026).
Diduga dilakukan terlapor HM, yang terjadi di kebun kopi Dusun Tanjung Baru Kampung Tanjung Kurung, Kasui Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, Dodi langsung bergegas menemui korban dan langsung bersama saksi membawa ke pihak medis terdekat untuk mendapat pertolongan.
Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka robek dari senjata tajam jenis golok di bagian kepala atas sebanyak tujuh kali dengan panjang sekitar 4 cm.
Juga luka robek pada lengan sebelah kiri, lengan sebelah kanan, pada paha sebelah kiri dan luka pada pelipis sebelah kiri serta memar dibagian pipi sebelah kanan.
Selanjutnya Dodi Haryanto melaporkan kejadian ini ke Polsek Kasui untuk penanganan lebih lanjut.
Kronologis penangkapan terlapor terjadi pada hari yang sama Senin (13/7/2026) pukul 18.30 WIB, Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan setelah menerima laporan polisi dari korban langsung melakukan penyelidikan.
Dalam waktu kurang 24 jam berhasil mengamankan tersangka tanpa disertai perlawanan berikut penyitaan terhadap barang bukti sebilah sajam jenis golok panjang 30 cm, gagang kayu warna coklat di Dusun Rejang Kp. Tanjung Kurung, Kasui Kabupaten Way Kanan
"Kini diduga pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolsek.
Atas perbuatannya diduga pelaku dapat dikenai dengan Pasal 467 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)