SERAMBINEWS.COM – Banyak masyarakat masih beranggapan bahwa foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) tidak dapat diubah setelah diterbitkan.
Padahal, pemerintah memperbolehkan penggantian foto KTP-el dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 74 Tahun 2015, pemilik KTP-el dapat mengajukan penggantian foto apabila terdapat alasan yang memenuhi persyaratan.
Salah satu kondisi yang memperbolehkan penggantian foto adalah adanya perubahan fisik permanen.
Misalnya, seseorang mengalami perubahan wajah akibat operasi, cedera, atau kondisi lain yang membuat penampilannya berbeda secara signifikan dibandingkan foto sebelumnya.
Selain itu, perubahan penampilan juga menjadi alasan yang diperbolehkan.
Baca juga: Cara Cek Desil Kemensos 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP, Ketahui Status Bansos dan Arti Desil 1–10
Contohnya, seseorang yang sebelumnya tidak mengenakan hijab kemudian memutuskan berhijab, atau sebaliknya, dapat mengajukan pembaruan foto pada KTP-el.
Bagi masyarakat yang ingin mengganti foto KTP-el, prosesnya dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sesuai domisili atau layanan yang tersedia.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
Setelah persyaratan dipenuhi, pemohon akan menjalani pengambilan foto terbaru di kantor Disdukcapil sebagai bagian dari proses pembaruan data kependudukan.
Perlu diketahui, penggantian foto KTP-el tidak mewajibkan pemohon membawa surat pengantar atau surat keterangan dari RT maupun RW.
Masyarakat yang ingin memperbarui foto KTP-el disarankan memastikan seluruh dokumen telah lengkap sebelum mendatangi kantor Disdukcapil agar proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat.
Baca juga: Cara Cek Desil Kemensos 2026 Pakai NIK KTP Lewat HP, Ketahui Status Bansos dan Arti Desil 1–10
(Serambinews.com/Firdha)