Korban Pembakaran di Ponpes Lombok Minta Perlindungan LPSK, Rieke Siap Kawal Kasus Hingga Tuntas
Hironimus Rama July 14, 2026 08:30 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada para korban insiden pembakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Saat ini, para korban, terutama yang masih di bawah umur, tengah menjalani proses asesmen medis di kantor LPSK, Jakarta, Selasa (14/7/2026).

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menegaskan bahwa pihaknya memberikan perlindungan khusus kepada korban anak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi Korban.

Baca juga: Viral Aksi Penganiayaan Anak oleh Bapak Asuh di Bawah JPO Margocity Depok, Ini Kata Polisi 

Ia menekankan pentingnya menjaga privasi anak agar tidak menambah beban psikologis korban.

"Anak merupakan salah satu situasi khusus yang dilindungi oleh LPSK. Sehingga memang jangan sampai perlindungan yang dibangun kemudian media terlalu banyak meliput anak itu secara jelas justru menambah tekanan," ujar Sri, Selasa (14/7/2026).

Sri menambahkan, LPSK telah menunjuk tim khusus untuk memberikan perlindungan darurat bagi para korban.

Selain itu, LPSK juga tengah mengupayakan percepatan aturan turunan dari UU Nomor 3 Tahun 2026 agar dana abadi korban dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan medis korban.

"Tadi yang disampaikan Pak Joko selaku kuasa hukum untuk memberikan layanan secepatnya bisa segera diatasi. Saya kira itu, terima kasih," tambah Sri.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, hadir untuk memberikan dukungan dan menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus ini. Rieke menyatakan bahwa negara harus hadir memastikan keadilan bagi perempuan dan anak sebagai kelompok rentan.

"Negara harus memastikan setiap warga negara khususnya perempuan dan anak memperoleh perlindungan hukum, rasa aman, dan keadilan," tegas Rieke.

Rieke juga memberikan apresiasi kepada Polda NTB yang dinilai responsif dalam menangani perkara ini.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan cepat, dengan target pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan dalam waktu satu bulan ke depan.

"Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Nusa Tenggara Barat khususnya Direktorat Reserse PPA dan PPO yang mengambil langkah cepat menangani langsung perkara ini dan kabarnya dalam satu bulan Kapolda mengingatkan bahwa sudah harus ada pelimpahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan," tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.