Grid.ID - Polemik mengenai kondisi kesehatan dokter sekaligus pengusaha skincare Richard Lee mengundang respon berbagai pihak, termasuk pelapor, Dokter Detektif (Doktif). Sebelummya pihak Richard Lee mengklaim adanya kondisi darurat medis hingga pingsan di sel tahanan.
Doktif secara blak-blakan meragukan kondisi darurat medis yang diklaim oleh pihak Richard Lee demi mendapatkan status penahanan kota. Doktif menyebut bahwa keluhan sakit tersebut tidak masuk akal dari sudut pandang medis.
"Terus tiba-tiba pingsan, apakah pingsan itu menunjukkan gawat darurat medis? Kita sebagai dokter tentu tertawa melihat itu, ya. Tidak ada kegawatdaruratan medis, ya, sehingga perlu yang namanya tahanan kota atau rawat inap. Tidak perlu sama sekali," kata Doktif di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (14/7/2026).
Lebih lanjut, Doktif menuding bahwa taktik pengakuan sakit ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Richard Lee. Menurutnya, hal serupa pernah terjadi saat proses penyidikan di tingkat kepolisian beberapa waktu lalu.
"Untuk sakitnya sebenarnya juga Majelis Hakim juga perlu mengetahui bahwa pada saat pemeriksaan penyidik di Polda Metro Jaya, beliau sempat berpura-pura untuk sakit."
"Ya, jadi beliau sempat berpura-pura menggigil, ya, di dalam ruang pemeriksaan pada saat akan dibawa ke dalam ruang tahanan," jelas Doktif.
Doktif menambahkan bahwa dugaan tersebut dilakukan berulang kali tepat ketika Richard Lee akan dijebloskan ke dalam ruang tahanan. Keluhan yang disampaikan saat itu berkaitan dengan penyakit lambung.
"Dua kali berturut-turut pada saat akan ditahan, itu beliau mengaku sakit. Dan lucunya, ya, beliau mengaku beliau menderita GERD, jadi lambung yang cukup kronis," tutur Doktif.
Namun, menurut Doktif, klaim sakit lambung kronis tersebut langsung terpatahkan oleh aktivitas Richard Lee keesokan harinya. Menurutnya saat itu Richard mengonsumsi minuman beralkohol.
"Beliau bilang, 'Saya sakit, lambung saya sakit,' tetapi esokannya, beliau bisa membikin konten meminum miras bersama dengan Bang Hotman Paris. Sehingga itu juga menjadi bahan diskusi penyidik di Polda Metro Jaya. Jadi tidak akan tertipu lagi, ya, dengan tipu daya bahwa dia sakit," pungkas Doktif.
Sebelumnya tim hukum dari Richard Lee, Faizal Hafied, menegaskan bahwa kliennya mengalami kondisi darurat medis setelah sempat tidak sadarkan diri di dalam sel beberapa hari lalu. Menurut Faizal, kondisi ini dipicu oleh keterbatasan fasilitas di dalam Lapas yang membuat kliennya terpaksa melakukan pengurangan dosis obat secara mandiri.
Richard Lee sendiri sempat memberikan penjelasan langsung di hadapan Majelis Hakim mengenai kondisi tubuhnya. Ia mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Amitriptyline selama empat bulan terakhir.
Atas alasan darurat medis inilah, pihak Richard Lee memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota dalam kasus dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen yang dilaporkan Doktif.