Polda Bangka Belitung Amankan Pasir Timah 717 Kilogram di Gudang Desa Lubuk Lingkuk
Hendra July 14, 2026 08:41 PM

BANGKAPOS.COM,BANGKA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung mengamankan pasir timah di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (13/7/2026). 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut penyelidikan setelah personel Subdit IV Tipidter menerima informasi pada awal Juli 2026, mengenai adanya penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui Muara Sungai Rangau menuju Pantai Komplek.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan setelah melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi, petugas bergerak melakukan pengamanan saat aktivitas berlangsung. 

"Dari lokasi, personel mengamankan barang bukti berupa 19 karung pasir timah dengan berat total 717 kilogram, satu unit perahu bermesin 19 PK, satu unit timbangan kapasitas 100 kilogram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut," ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (14/7/2026).

Dalam kegiatan itu, petugas juga mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. 

Sedangkan untuk seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Bangka Belitung, guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami dugaan tindak pidana guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat," bebernya.

Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan Polda Bangka Belitung, akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana.

"Polda Bangka Belitung berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral, yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.