Dugaan Intimidasi Dokter Icha Pakaenoni, Penyidik Polda NTT Sudah Periksa 36 Orang
Alfons Nedabang July 14, 2026 08:43 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Alexandro Novaliano Demon Paku

POS-KUPANG. COM, KUPANG - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ( Polda NTT ) terus mendalami dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni sebelum meninggal dunia. 

Hingga saat ini, penanganan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik melakukan serangkaian pendalaman dengan mengumpulkan keterangan pelapor dan terlapor.

"Saat ini Polda NTT sedang mendalami laporan dugaan adanya intimidasi atau ancaman yang dilakukan oleh beberapa oknum anggota DPRD TTU dan salah satu ASN. Kami dari Polda NTT membentuk tim gabungan antara Ditreskrimum, Ditres PPA dan PPO, Polres Kupang, dan Polres TTU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol. Sigit Haryono, Selasa (14/7/2026) sore. 

Ia menjelaskan, tim gabungan tersebut dibentuk untuk memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan secara menyeluruh.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para pihak, mengumpulkan informasi, serta mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan laporan yang disampaikan keluarga dr. Icha Pakaenoni.

Pada Selasa (14/7), penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan dalam perkara tersebut.

Baca juga: Keluarga Mendiang dr. Icha Berharap Pemeriksaan Empat Terperiksa di Polda NTT Berjalan Profesional

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami sejauh mana keterangan dan informasi yang dapat diberikan terkait peristiwa yang terjadi.

Menurut Sigit, penyidik tidak hanya melakukan pendalaman terhadap pihak terlapor, tetapi juga menggali informasi dari pihak pelapor serta saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Saksi yang diperiksa sampai saat ini berjumlah 32 orang. Kalau ditambah hari ini dengan terlapor, jumlahnya menjadi 36 orang," jelasnya.

Saksi-saksi yang diperiksa, kata dia, berasal dari sejumlah lokasi dan pihak yang dianggap mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.

Di antaranya saksi yang berada di RS Leona Kefamenanu, RSUD TTU, serta keluarga almarhumah di Kabupaten Kupang.

Penyidik juga mendalami kondisi dr. Icha setelah peristiwa yang dilaporkan tersebut, termasuk keterangan dari pihak rumah sakit yang menangani almarhumah.

"Kami melihat siapa saja yang melihat, mendengar, mengetahui yang ada di RS Leona, kemudian yang mengetahui keberadaan di rumah, bagaimana keadaan dokter Icha setelah mengalami tekanan tersebut, termasuk rumah sakit yang merawat," ujar Sigit.

Baca juga: Keluarga Dokter Icha Pakaenoni Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Diberhentikan 

Selain pemeriksaan saksi dan terlapor, Polda NTT juga akan meminta pendapat dari sejumlah ahli untuk memperkuat proses penyelidikan.

Beberapa ahli yang akan dimintai pendapat yakni ahli psikologi forensik, ahli kriminologi, serta ahli hukum pidana. Keterangan ahli tersebut nantinya menjadi salah satu bahan sebelum penyidik melakukan gelar perkara.

"Nantinya kami akan koordinasi meminta pendapat ahli dari beberapa disiplin ilmu. Setelah semua terkumpul, Polda NTT akan melakukan gelar perkara apakah peristiwa yang dilaporkan ini merupakan peristiwa pidana atau bukan," katanya.

Apabila hasil gelar perkara menemukan adanya unsur pidana, maka status perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, apabila tidak ditemukan unsur pidana, perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Sigit menegaskan, Polda NTT menangani perkara tersebut secara serius dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Baca juga: Keluarga Dokter Icha Kenakan Pakaian Adat Datangi Kantor DPRD Kabupaten TTU 

"Prinsipnya kita melakukan penyelidikan yang komprehensif dengan melibatkan stakeholder maupun pihak-pihak dari berbagai disiplin ilmu sehingga perkara yang menjadi perhatian publik ini menjadi suatu tindakan penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum pidana maupun secara keilmuan," ujarnya.

Setelah pemeriksaan terhadap terlapor selesai, penyidik akan berkoordinasi dengan para ahli. Polda NTT berharap dalam waktu dekat keterangan ahli sudah dapat diperoleh sehingga proses gelar perkara dapat segera dilakukan untuk menentukan status penanganan perkara tersebut.

Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung dan Polda NTT masih terus mengumpulkan seluruh informasi serta alat bukti yang berkaitan dengan laporan dugaan intimidasi terhadap dr. Icha Pakaenoni. (nov) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.