Laporan Wartawan SURYA.co.id, Hanggara Pratama
SURYA.CO.ID, SAMPANG - Penyidik Satreskrim Polres Sampang resmi melimpahkan delapan tersangka kasus dugaan rudapaksa bergilir terhadap anak perempuan berinisial RR (15) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Masura, Jawa TImur (Jatim) pada Selasa (14/7/2026).
Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara kedelapan tersangka dinyatakan lengkap (P-21).
Pelimpahan Tahap II ini menandai babak baru penanganan kasus kekerasan seksual yang menggemparkan masyarakat Madura.
Penyidik menyerahkan para tersangka yang seluruhnya masih berusia remaja beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum, demi mempercepat proses penuntutan di pengadilan.
Kasatreskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, mengonfirmasi proses penyerahan tersebut.
"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Sampang terhadap delapan tersangka yang merupakan remaja," ujar Nur Fajri pada Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Polres Sampang Bentuk Tim Khusus untuk Kejar 14 Buron Kasus Rudapaksa Anak
Polisi terus mempercepat penyelesaian berkas perkara untuk tersangka lainnya, agar proses hukum berjalan secara bertahap sesuai ketentuan.
Dari total puluhan pelaku yang teridentifikasi, polisi berfokus menyelesaikan berkas pelaku yang telah ditahan terlebih dahulu.
"Untuk tersangka lainnya, saat ini masih dalam proses pemberkasan," kata Iptu Nur Fajri menambahkan.
Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, mengingat status korban yang masih berada di bawah umur.
Baca juga: Update Kasus Rudapaksa Anak di Sampang: 13 Pelaku Ditangkap, 14 Masih Buron
Kasus memilukan ini terungkap, setelah polisi menyelidiki dugaan kekerasan seksual terhadap RR yang dilakukan secara bergantian oleh 27 orang sepanjang Februari hingga Juni 2026.
Aksi tak terpuji tersebut diduga bermula dari seorang pelaku berinisial AP, yang kemudian mengajak rekan-rekannya hingga jumlah terduga pelaku membengkak menjadi 27 orang.
Berikut rincian status penanganan 27 tersangka kasus rudapaksa di Sampang:
Kasus kekerasan seksual massal terhadap anak di bawah umur ini, memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak.
Pendampingan psikologis secara berkelanjutan sangat krusial bagi korban RR untuk memulihkan trauma berat akibat peristiwa mengerikan tersebut.
Polres Sampang berkomitmen mengusut tuntas kasus ini hingga seluruh buronan yang masuk daftar DPO berhasil ditangkap.