Sidang Korupsi PT Asabaru, Mantan Sopir Terpidana Reza Pernah Jadi Saksi Transaksi Jual Beli Lahan
Irfani Rahman July 14, 2026 10:52 PM

Beri Kesaksian di Sidang Korupsi PT Asabaru, Mantan Sopir Terpidana Reza Akui Pernah Jadi Saksi Transaksi Jual Beli Lahan

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin kembali melanjutkan sidang kasus korupsi PT Asabaru Daya Cipta Lestari, Bakangan.

Sidang masih dengan agenda pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan seorang saksi, Selasa (14/7/2026).

Hadir sebagai saksi kali ini, yaitu Rakha, mantan sopir terpidana M Reza Arpiansyah saat masih menjadi Direktur Utama.di perusahaan tersebut.

Dalam kesaksiannya, Rakha mengakui bahwa ia memiliki tugas untuk mengantar jemput terpidana Reza di masa-masa awal pembentukan perusahaan.

"Kegiatan PT Asabaru dulu awal-awalnya di wisma yang ada di Balangan. Saat itu saya tugasnya antar jemput Pak Reza," katanya.

Selama bekerja di sana, saksi mengakui bahwa ia telah mengantar terpidana Reza ke berbagai tempat untuk urusan pekerjaan.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap Restitusi Pajak di Banjarmasin, Ini Kata Saksi Saat Ditanyai JPU KPK

Baca juga: Kalsel Kekurangan 1.140 Guru, Tenaga Pengajar BK dan Bahasa Inggris Paling Banyak Diperlukan    

"Termasuk survey lokasi lahan yang ingin dibeli untuk jadi kantor PT Asabaru," ujarnya.

Selama bekerja sebagai sopir, Rakha menyebut bahwa seluruh biaya kegiatan operasional ditangani oleh terdakwa Muslim Ngaedowi, selaku Dept Head Keuangan PT Asabaru.

"Sering juga saya mengantar pak muslim bank untuk memproses pembayaran gaji karyawan," jelasnya.

Tidak hanya urusan transportasi, Rakha juga mengaku pernah diminta menjadi saksi dalam transaksi jual beli lahan untuk kantor PT Asabaru.

"Sempat diminta jadi saksi jual beli tanah lahan kantor, dengan tanda tangan di belakang kuitansi pelunasan," ujarnya.

Pada saat itu ujar Rakha, ia hanya menandatangani satu dari dua kuitansi yang ada dihadapannya.

Meski demikian ia mengaku tidak mengetahui, peruntukan kuatansi yang tidak ia tanda tangani tersebut.

"Untuk tulisan nomilal rupiah di kuitansi saya tidak ingat," ungkapnya.

Keterangan saksi tersebut disertai dengan penunjukkan alat bukti oleh JPU kepada majelis hakim.

Para terdakwa juga diminta untuk menyaksikan proses pembuktian JPU tersebut.

Sebelumnya kasus ini telah menyeret Yusri, seorang makelar tanah dan mantan Kepala Bagian Keuangan PT ADL, Muslim Ngaedowi.

Berdasarkan dakwaan JPU kasus ini bermula saat Direktur Utama PT Asabaru Daya Cipta Lestari, M. Reza Arpiansyah, meminta bantuan, kepada Samsudinoor atau yang dikenal sebagai Pembakal Sudi untuk mencari lahan di Balangan. 

Lahan tersebut utamanya untuk keperluan pembangunan kantor. Selanjutnya Samsudinoor menunjuk Terdakwa Yusri untuk mencari lahan. 

Singkat cerita terdakwa menemukan lahan yang sesuai permintaan. 

Setelah bernegosiasi, terdakwa dan Ahmad Bahtiar selaku pemilik lahan mencapai kesepakatan harga sebebesar Rp 275 Juta untuk tanah seluas 3,1 hektare. 

"Kesepakatan tersebut diperkuat melalui Surat Jual Putus tertanggal 21 Maret 2023," kata JPU. 

Saat hendak dilakukan pembayaran uang muka sebagai tanda jadi pembelian lahan, Kepala Bagian Keuangan PT Asabaru Muslim Ngaedowi menyerahkan uang sebesar Rp 50 Juta kepada pemilik lahan melalui perantara terdakwa. 

"Terdakwa hanya menyerahkan Rp 25 Juta kepada pemilik tanah, sementara sisanya digunakam untuk kepentingan pribadi," tegas JPU.

Selanjutnya aksi lancung ini terjadi saat Muslim Ngaedowi dan Samsudinoor, memerintahkan terdakwa untuk memanipulasi nilai transaksi.

"Harga tanah yang seharusnya hanya Rp 275 Juta, digelembungkan secara fantastis menjadi lebih dari Rp 1, 8 Miliar. 

Selain itu JPU juga mengungkap adanya pelanggaran prosedur, krusial dalam transaksi tersebut. 

Diantaranya proses pembelian tidak melalui penilaian harga resmi dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta tidak melibatkan notaris saat transaksi awal dilakukan.

Untuk menutupi jejak manipulasi tersebut, para pihak diduga sengaja membuat surat pernyataan fiktif, lalu meminta dibuatkan Akta Jual Beli di notaris. 

Sehingga dengan upaya tersebut pengadaan lahan tampak terlihat legal, dengan transaksi secara formal, meskipun nilai yang dilaporkan jauh melampaui harga pasar yang sebenarnya.

"Ini merupakan rangkaian tindakan terstruktur untuk memanipulasi pertanggungjawaban keuangan perusahaan," ucap Erwan.

Berkaitan hal tersebut terdakwa dijerat dengan dakwaan berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.


(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.