Ngamuk dan Merusak Kantor Yayasan Savy Amira Gara-Gara Mantan Pacar, Divonis 1 Tahun
Dyan Rekohadi July 14, 2026 09:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya resmi menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara selama 1 tahun terhadap Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu karena terbukti bersalah nekat melakukan pengrusakan Kantor Yayasan Savy Amira secara brutal.

Vonis itu disampaikan Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha, di Ruang Sidang Sari 2, Selasa (14/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB.

Sebelum sidang dimulai, Direktur Savy Amira Women's Crisis Centre, Siti Yunia Mazdafiah, sempat memberikan selembar surat, kepada majelis hakim.

Baca juga: Breaking News: Tim Libas Begal Polda Jatim Gulung 7 Penjahat Bersenjata Celurit

 

Terlalu Cepat Emosi

Dalam amar putusannya, hakim menilai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pemuda itu telah memicu ketakutan luar biasa bagi para korban di tempat kejadian.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha.

Hukuman itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Suparlan Hadiyanto, yakni penjara 1 tahun 2 bulan.

“Perbuatan terdakwa terlalu cepat emosi, yang sepatutnya permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan damai, bukan menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan,” ucap Hakim Agus Cakra.

Baca juga: Kasus Penipuan Biro Travel CV Uniality di Surabaya, Korban Gagal Liburan LN dan Nonton Konser BTS

 

Dipicu Urusan Mantan Pacar

Aksi nekat pelemparan batu hingga perusakan fasilitas kantor itu rupanya dipicu oleh masalah pribadi yang melibatkan asmara masa lalu terdakwa.

“Menimbang bahwa penyebab terdakwa melakukan pengrusakan, tidak terpenuhinya permintaan terdakwa yakni didampingi untuk mediasi dengan mantan pacarnya,” urainya.

Akibat amukan itu, pihak yayasan mengalami kerugian materil senilai Rp 5.000.000 akibat kaca jendela pecah dilempar batu dan kursi.

“Kerusakan kantor sebesar Rp5.000.000. Serta korban mengalami ketakutan dan cemas akibat peristiwa tersebut,” tuturnya.

Baca juga: Gerombolan Pesilat Pengganggu Surabaya Keroyokan Lagi Serang 2 Remaja, Kapolrestabes Murka

 

Pikir-Pikir Atas Vonis

Menanggapi putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim, pihak terdakwa maupun penuntut umum belum memberikan keputusan final.

“Kami pikir pikir yang mulia,” ujar Laksamana Sigit setelah berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya di ruang sidang.

Sikap serupa untuk pikir-pikir juga diambil oleh Jaksa Penuntut Umum dan Direktur Savy Amira Women's Crisis Centre, Siti Yunia Mazdafiah.

 

Kronologi Kasus Perusakan

Kronologi perusakan diungkap oleh Hakim Ketua Agus Cakra. Pengrusakan kantor terjadi Sabtu (27/12/2025), pukul 09.00 WIB.

Terdakwa mengulangi perbuatannya lagi pada Senin (5/1/2026), pukul 14.00 WIB 

Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu kala itu emosi karena merasa permintaannya didampingi untuk mediasi dengan mantan pacarnya tidak dipenuhi.

Pihak Savy Amira saat itu tidak memenuhi permintaan terdakwa karena fokus pendampingan, dan tidak mengetahui masalah yang dihadapi oleh terdakwa.

Terdakwa dalam pembelaannya mengungkap, perbuatan itu dilakukan karena emosional yang dituju oleh rasa ketidakadilan atas postingan akun berantaspk.

Postingan akun itu dianggap merugikan terdakwa.

“Tedakwa dalam melakukan pengrusakan dengan cara melempar dan memukul kaca jendela menggunakan batu, melempar kursi dari luar, melempar tong sampah, hingga menyebabkan kerugian senilai Rp 5 juta,” tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.