Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Polres Tasikmalaya Kota resmi melimpahkan kasus ledakan bom rakitan yang terjadi di kawasan Komplek Olahraga Dadaha ke Polda Jawa Barat, Selasa (14/7/2026).
Adapun untuk tersangka A yang berprofesi sebagai penjual king es teh ini sudah ditetapkan tersangka pada Senin (13/7/2026), karena terbukti menjadi dalang sekaligus memiliki senjata tajam usai digeledah di kontrakannya di wilayah Cihideung Kota Tasikmalaya.
A ditindak terkait penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagai dimaksud dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Januar Rangga Fardhela mengatakan, untuk penanganan kasus ledakan sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
"Perkaranya diambil Polda," ucap AKP Januar dikonfirmasi TribunPriangan.com, Selasa (14/7/2026).
Baca juga: Tersangka Ledakan Dadaha Tasikmalaya Pernah Terjerat Kasus Hukum pada Tahun 2020
AKP Januar menambahkan, selain dilimpahkan, tersangka A pun ikut digelandang ke Polda Jawa Barat tadi siang.
"Sama ke Polda juga dengan tersangka tadi siang," jelas AKP Januar.
Selain itu, A tercatat sebagai mantan narapidana terorisme (napiter) yang memiliki riwayat keterlibatan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
Bahkan informasi dari Kesbangpol Kota Tasikmalaya, tersangka A ini sempat terjerat kasus yang sama pada tahun 2000.(*)