Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Dua pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) lintas provinsi. Hal ini diungkap Polres Tasikmalaya saat menggelar konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Aksi sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang kerap beraksi di wilayah Tasikmalaya, Pangandaran dan Cilacap Jawa Tengah, akhirnya kandas.
Lewat rekaman kamera pengawas (CCTV) pada sebuah Klinik di wilayah Karangnunggal, jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya sukses meringkus sang eksekutor utama dan penadahnya di dua lokasi berbeda.
Pelaku ini sebelumnya melancarkan aksi di Klinik Bombay Medika, Kampung Rancapetir, Desa Karangmekar, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.
Sedangkan untuk korbannya yakni Sri Yayu Nurmala (27), seorang perawat asal Tamansari, Kota Tasikmalaya yang tengah berjuang di sif malam pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 silam, sekitar pukul 02.45 WIB.
Hanya dalam hitungan detik, sepeda motor Honda Beat silver milik korban yang terparkir di halaman klinik raib digondol pelaku.
Akibatnya korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp21 juta. Pasalnya kondisi motor masih terhitung baru dan beberapa bulan lagi lunas cicilan.
Baca juga: Curanmor Honda Scoopy di Cipaku Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Hendak Jual Motor
Baca juga: Belasan Kasus Curanmor Hingga Narkoba Berhasil Diungkap Polres Tasikmalaya Kota
Adapun untuk pelaku utama berinisial DS (27) bertindak sebagai eksekutor di lapangan bersama seorang rekannya berinisial C (50), yang saat ini telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Usai berhasil, motor hasil curian langsung dijual kepada seorang penadah berinisial O di wilayah Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berjalan secara progresif dan cepat.
Bahkan ketika menerima laporan resmi dari korban, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir rekaman CCTV.
Penyelidikan intensif tersebut membuahkan hasil. Keberadaan pelaku utama terendus hingga ke luar kota. Pada Jumat subuh, 3 Juli 2026 sekira pukul 04.00 WIB, tim buser berhasil menyergap tersangka DS di daerah Kota Banjar tanpa perlawanan.
"Setelah mengamankan DS, anggota di lapangan langsung melakukan pengembangan cepat. Hari itu juga, kami berhasil meringkus tersangka O yang berperan sebagai penadah di wilayah Cikalong," ungkap AKP Heru Samsul Bahri kepada TribunPriangan.com,
Petugas tidak hanya mengamankan alat bukti berupa kunci palsu rakitan, tetapi juga berhasil menyita 10 unit kendaraan sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil dari rentetan aksi kejahatan mereka di lokasi lain.
Tersangka DS selaku eksekutor dijerat dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sementara, untuk tersangka O terancam Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Penadahan, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun.
"Tim kami juga masih bergerak melakukan pengejaran intensif di lapangan terhadap tersangka C yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," kata AKP Heru.
Pemilik motor Iing Teja Suteja mengatakan, motornya dicuri saat disimpan di halaman parkir sekitar pukul 02.30 dini hari. Saat itu motor tersebut dipinjam pakai oleh mantunya yang bekerja di sebagai perawat di Karangnunggal.
Iing mengaku status motornya masih dalam angsuran. Bahkan empat bulan lagi baru lunas. Ia bersyukur motornya yang hilang sudah kembali.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya dan Satreskrim beserta jajaran berkat usaha dan penyelidikan motor saya bisa kembali," kata pria asal Tamansari Kota Tasikmalaya ini.(*)