TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kecelakaan lalu lintas di Tol Terpeka (Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung) dan Tol Indraprabu (Indralaya - Prabumulih) dalam beberapa hari terakhir menelan korban lebih dari lima jiwa. Jasa Raharja memastikan korban berhak mendapat santunan sesuai ketentuan.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Mulkan, S.E., M.Si., AAAIK., QCRO, mengatakan setiap korban kecelakaan di jalan tol berhak memperoleh jaminan.
"Iya, korban berhak mendapatkan jaminan JR. Kecelakaan jalan tol Terpeka dan Indraprabu," katanya kepada Tribunsumsel.com dan Sripoku.com, Selasa (14/7/2026).
Mulkan merinci besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50.000.000.
Kemudian untuk cacat tetap besaran yang didapat maksimal Rp50.000.000 sesuai persentase cacat.
"Sementara untuk biaya perawatan bagi korban kecelakaan maksimal Rp20.000.000, dan penggantian biaya pelayanan sebesar Rp4.000.000 jika korban tidak memiliki ahli waris," ungkapnya.
Mengenai kriteria dan persyaratan, santunan diberikan untuk kasus kecelakaan ganda maupun pejalan kaki yang ditabrak kendaraan.
"Persyaratan utama yang harus dipenuhi adalah Surat Laporan Polisi dan KTP korban," terangnya.
Sedangkan untuk prosedur pengurusan santunan, ia menyatakan proses pengajuan dimulai dengan pelaporan kecelakaan ke pihak kepolisian.
Setelah Laporan Polisi terbit, Jasa Raharja akan menerbitkan jaminan perawatan ke rumah sakit bagi korban yang memenuhi kriteria.
"Tidak ada pungutan biaya apa pun dalam pengurusan santunan Jasa Raharja," tegas Mulkan.
Jasa Raharja mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembuatan laporan polisi karena dokumen tersebut menjadi dasar utama klaim. Masyarakat juga diminta untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas guna menekan angka kecelakaan.
(*)