Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI (ORI) resmi memulai pelaksanaan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui entry meeting atau pertemuan pembuka yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa.

Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona mengatakan Ombudsman RI ingin menyampaikan secara garis besar tujuan, ruang lingkup, metodologi serta tahapan perluasan penilaian Opini Ombudsman RI Tahun 2026.

"Kolaborasi dan keterbukaan informasi menjadi kunci agar proses penilaian tidak hanya memenuhi aspek kepatuhan, tetapi juga berdampak nyata bagi perbaikan layanan kepada masyarakat secara menyeluruh," kata Rahmadi.

Dia mengungkapkan penilaian pada 2026 ini menjadi tonggak penting dalam penguatan pengawasan pelayanan publik karena untuk pertama kalinya mencakup Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).

Sejalan, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti pentingnya Ombudsman RI sebagai lembaga yang melakukan pengawasan dan mendorong inovasi pelayanan publik di Indonesia.

Dengan masih adanya malaadministrasi, kata dia, maka mengindikasikan kurangnya kompetensi dan profesionalisme aparatur sipil negara (ASN) serta lemahnya pengawasan internal.

"Peran Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal sangat penting untuk memberantas malaadministrasi, mencegah KKN serta mendorong layanan yang inklusif dan berkeadilan," ujar Rifqi.

Pada tahun 2026, penilaian ORI dilaksanakan pada 581 penyelenggara pelayanan publik yang terdiri atas 40 kementerian, 45 lembaga, 21 BUMN/BHMN/PTN-BH, 38 pemerintah provinsi, 356 pemerintah kabupaten, dan 81 pemerintah kota.

Perluasan cakupan penilaian kepada BUMN/BHMN/PTN-BH tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia.

Adapun, penilaian menggunakan pendekatan yang lebih menyeluruh melalui pengukuran kualitas pelayanan publik dan tingkat kepatuhan penyelenggara terhadap produk pengawasan Ombudsman RI berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.