Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Adian Napitupulu mengatakan panduan untuk pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dibutuhkan demi memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
Dia menyampaikan hal itu terkait peluncuran buku Anotasi KUHAP 2025 yang disusun oleh Komisi III DPR RI. Sebagai pimpinan BAM, dia mengaku kerap menerima aspirasi dan beragam permasalahan yang dihadapi masyarakat, khususnya terkait masalah hukum.
"Kepastian hukum menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai alat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun termasuk mereka yang terdampak kebijakan negara," kata Adian di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam agenda peluncuran itu, dia pun menerima buku tersebut secara simbolis dari Komisi III DPR RI. Selain Adian, Komisi III DPR RI juga memberikan buku tersebut kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin hingga Ketua KPK Setyo Budiyanto yang turut hadir dalam peluncuran buku.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan buku yang berjudul "Anotasi KUHAP 2025: Sebuah Catatan Pembahasan dan Penjelasan Komprehensif Komisi III DPR RI" itu merupakan semacam pengingat yang berisi penjelasan terkait ketentuan-ketentuan untuk melaksanakan KUHAP baru.
Buku itu, kata dia, mengulas latar belakang dibentuknya pasal-pasal yang tercantum di dalam KUHAP. Hal itu, kata dia, perlu dimengerti bagi pihak-pihak yang belum memahami KUHAP secara teks atau redaksi.
"Kalau ada hal yang kurang jelas, maka publik kan harus mempunyai hak untuk bertanya meminta kejelasan. Nah, ke mana bertanyanya? Yang paling tepat adalah bertanya kepada orang yang membuatnya," kata Habiburokhman.





