Untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PKB ada lima inovasi Samsat Nasional yang dapat diterapkan di daerah, yaitu digitalisasi layanan, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, e-Samsat, dan layanan door to door

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan lima inovasi Samsat nasional dapat diterapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Untuk mendorong kepatuhan masyarakat membayar PKB ada lima inovasi Samsat Nasional yang dapat diterapkan di daerah, yaitu digitalisasi layanan, Samsat Drive Thru, Samsat Keliling, e-Samsat, dan layanan door to door," kata Fatoni di Bandarlampung, Selasa.

Menurut Fatoni, berbagai inovasi tersebut diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mempermudah pembayaran pajak kendaraan.

Ia menyebut sejumlah daerah telah menunjukkan terobosan yang dinilai layak direplikasi di daerah lain. Kota Pekanbaru, misalnya, berhasil meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor hingga sekitar Rp400 miliar melalui berbagai inovasi pelayanan.

Salah satu inovasi di Pekanbaru melibatkan kader Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) untuk mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara langsung dari rumah ke rumah sekaligus melakukan pendataan kendaraan.

"Selain itu, beberapa daerah menerapkan kebijakan yang mendorong kepatuhan wajib pajak, seperti mensyaratkan bukti pelunasan PKB dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk pencairan tambahan penghasilan pegawai (TPP)," katanya.

Daerah juga menggelar berbagai kegiatan yang hanya dapat diikuti oleh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

Fatoni menambahkan, sejumlah inovasi lain yang telah diterapkan di daerah meliputi Samsat Malam Minggu di Jawa Barat yang melayani masyarakat hingga pukul 21.00 WIB, Samsat Keliling Lima Tahunan di Kalimantan Selatan, Samsat Apung di Maluku Utara untuk menjangkau wilayah kepulauan, serta Samsat Budiman (BUMDes Digital Mandiri) di Jawa Tengah yang memanfaatkan jaringan desa dalam pelayanan pajak kendaraan.