Update Kasus Febrie Adriansyah, Mahfud MD Minta Prabowo Turun Tangan : Hukum Kita Sudah Rusak
Dedi Qurniawan July 15, 2026 01:35 AM

BANGKAPOS.COM - Sorotan tajam tertuju pada perkembangan kasus hukum yang menyeret mantan Jampidsus, di mana Mahfud MD secara tegas meminta keterlibatan langsung Kepala Negara, Presiden Prabowo Subianto..

Mantan Menko Polhukam tersebut menilai bahwa penanganan perkara dugaan korupsi Febrie Adriansyah saat ini memperlihatkan kondisi hukum kita yang sudah rusak.

Demi menyelamatkan integritas peradilan, Mahfud MD mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan memerintahkan KPK mengambil alih penanganan kasus tersebut.

Seperti diketahui, saat ini tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah sebagai tersangka itu, dilimpahkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pelimpahan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Tiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan batubara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.

Pelimpahan kasus ini sebelumnya menuai banyak kritik dan dianggap tidak tepat karena rawan memicu konflik kepentingan, sehingga KPK didesak untuk mengambil alih perkara ini demi menjamin independensi.

Mahfud pun mengatakan bahwa kasus ini seharusnya dikembalikan lagi ke polisi karena menilai pelimpahan kasus ini tidak tepat.

"Kembalikan dulu ke polisi, kalau mau dipaksakan juga, penyidikan di kejaksaan dimulai dari kapan? Kok terus langsung ngelanjutin begitu? Itu tidak boleh," tegas Mahfud, Selasa (14/7/2026), dikutip dari YouTube Mahfud MD Official.

Jika Kejagung tidak mau mengembalikan ke polisi, kata Mahfud, maka KPK harus mengambil alih kasus ini.

"Dalam situasi begini hanya ada satu jalan kalau tidak mau dikembalikan (ke polisi), yaitu diambil alih oleh KPK karena sudah memenuhi syarat ini kisrun nggak benar, harus diambil alih agar hukum tidak rusak."

"KPK yang melanjutkan ini, itu ada di dalam Undang-Undang KPK Pasal 10A. Jadi KPK dalam rangka supervisi bisa mengambil alih kasus itu dan dia yang menangani," papar Mahfud.

Namun, Mahfud meragukan keberanian KPK untuk mengambil alih penanganan perkara tersebut di tengah konfigurasi politik saat ini.

Oleh karena itu, Mahfud pun mengatakan bahwa Prabowo perlu turun tangan untuk menyelamatkan penegakan hukum dengan meminta KPK mengambil alih penanganan perkara tersebut.

"Kalau ingin menyelamatkan, tentu presiden turun tangan menurut saya, ini sudah rusak hukum kita kayak gini, presiden harus turun tangan minta KPK ambil alih lah gitu," tegasnya.

Mahfud menjelaskan, hal tersebut bisa dilakukan karena perkara ini masih berada dalam ranah eksekutif dan belum masuk ke proses peradilan.

"Belum masuk ke yudikatif, sehingga presiden (bisa minta KPK ambil alih), di mana di lingkungan eksekutif ke penyidikan ini ada jaksa, ada polisi, ada KPK, yang kedudukannya lebih independen, tidak merupakan struktur kabinet, maka dia bisa, eksekutif yang di luar lingkup kabinet berdasar tugasnya menurut undang-undang bisa saja presiden 'kamu selesaikan daripada kisruh-kisruh gini'," jelas Mahfud.

Dengan demikian, kata Mahfud, maka Kejaksaan tidak akan meneruskan penanganan kasus tersebut.

"Itu haram hukumnya, haram kalau diteruskan. kejaksaan dan kepolisian mau memaksakan apa tidak, itu terserah dia gitu. Tapi bagi saya secara hukum haram dan itu merusak," tegas Mahfud.

Dalam kesempatan berbeda, Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya terbuka untuk berkoordinasi menangani kasus Febrie Adriansyah karena hal tersebut memang sudah tertuang dalam Undang-Undang.

"Tentunya KPK terbuka karena memang dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019, KPK memiliki kewenangan atau pun tugas terkait dengan koordinasi atau pun supervisi kepada instansi yang punya kewenangan terkait dengan pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).

Untuk teknis penanganan perkaranya, kata Budi, pihaknya masih menunggu perkembangan kasus karena prosesnya masih berada pada tahap awal.

"Proses penyidikan masih dilakukan di Kejaksaan Agung ya dan tentunya karena ini pelimpahan dari Polri, Polri juga nanti tentu akan mendukung penuh apa-apa yang dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara ini," ujarnya.

"Ini tentu juga menjadi wujud sinergi ya antar aparat penegak hukum, baik KPK, Kepolisian, dan juga Kejaksaan Agung terkait dengan perkara ini," tambah Budi.

Budi pun mengatakan, KPK akan terus memantau perkembangan kasus ini, apalagi perkaranya masih tahap awal.

"Yang pasti karena ini masih di tahap awal, kita terus pantau perkembangannya, nanti kita akan update terus perkembangan penyidikan perkara tersebut. Nanti kita cek perkembangannya seperti apa," tegasnya.

Budi juga menjelaskan bahwa KPK selama ini telah banyak melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) kepada aparat penegak hukum (APH) lain, tidak hanya dalam penanganan perkara di tingkat pusat, tetapi juga di daerah.

"Ketika misalnya APH lain ada kendala dalam proses melengkapi alat bukti, keterangan dari para ahli dan para saksi, KPK bisa mensupport melalui fungsi koordinasi dan supervisi," paparnya.

Selain itu, kata Budi, KPK juga dapat melimpahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada APH lain jika perkara tersebut berada di luar kewenangan KPK.

"Karena memang ada limitasi berdasarkan Undang-undang, maka KPK juga bisa melakukan limpah penanganan perkaranya kepada APH lain. Tentu itu juga praktik-praktik penegakan hukum yang positif ya karena itu juga simpul sinergi antar APH," ungkap Budi.

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan kasus ini sudah ada 15 orang saksi dan dua ahli yang diperiksa.

Selain itu, sejumlah lokasi juga sudah digeledah.

Polisi menyita uang tunai hampir Rp500 miliyar lebih dalam berbagai pecahan mata uang hingga emas 74 kg.

Kakortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan pihaknya sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan Don Ritto (DR).

DR merupakan seorang advokat yang melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Dalam kasus ini, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Penyidik juga telah menahan tersangka DR sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. (Sumber : Tribunnews)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.