TRIBUNNEWS.COM - Tim hukum Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menantang Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) hadir secara fisik dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait polemik ijazah.
Desakan itu disampaikan lantaran Jokowi berstatus sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menyeret dr Tifa ke meja hijau.
Tak hanya meminta hadir, tim advokat dr Tifa bahkan menyinggung kemungkinan pemanggilan paksa apabila Jokowi telah dipanggil secara resmi tetapi tak memenuhi panggilan persidangan.
"Untuk Pak Jokowi, saatnya sekarang Anda membuktikan bahwa Anda adalah seorang negarawan sejati," kata Advokat Dedi Suhardadi, dikutip dari tayangan YouTube Refly Harun, Selasa (14/7/2026).
"Datangi persidangan dr. Tifa nanti setelah ada panggilan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kami tunggu kehadiran Anda, Pak," lanjutnya.
Pernyataan serupa disampaikan anggota tim advokat dr Tifa lainnya.
Menurut tim hukum, kehadiran Jokowi sebagai saksi pelapor diperlukan apabila perkara telah memasuki agenda pemeriksaan saksi.
"Kalau beliau seorang negarawan, sudah seharusnya beliau hadir untuk melihat perkembangan kasus ini," ujar tim advokat dr Tifa.
Tim hukum juga mengklaim kehadiran saksi pelapor merupakan kewajiban dalam proses hukum acara.
"Secara hukum acara, kehadiran seorang saksi pelapor adalah wajib. Jika tetap tidak hadir, hakim memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, bahkan bisa dilakukan pemanggilan paksa atau dijemput," katanya.
Baca juga: Dokter Tifa Terkejut, Nama AKBP Syarif Mendadak Muncul di Dakwaan
dr Tifa Tak Mau Jokowi Bersaksi Lewat Zoom
dr Tifa secara khusus menyoroti kemungkinan Jokowi memberikan keterangan tanpa hadir langsung di ruang sidang.
Ia menegaskan pihaknya menginginkan Jokowi datang secara fisik apabila nantinya dipanggil untuk memberikan kesaksian.
Menurut dr Tifa, Jokowi harus mendapat panggilan karena kapasitasnya sebagai pihak yang membuat laporan.
"Mengenai kehadiran beliau, menurut hemat kami beliau harus mendapatkan undangan karena kapasitasnya sebagai saksi pelapor," kata dr Tifa.
Ia mengklaim, dalam perkara delik aduan, saksi pelapor harus hadir untuk mempertanggungjawabkan laporan yang telah dibuat.
"Dalam delik aduan, saksi pelapor hukumnya wajib hadir untuk bertanggung jawab atas laporannya, apa pun alasannya," ujarnya.
dr Tifa bahkan menyebut kondisi sakit sekalipun seharusnya membuat persidangan menunggu hingga saksi dapat hadir.
Menurutnya, kesibukan tidak semestinya menjadi alasan untuk memberikan keistimewaan berupa pemeriksaan melalui sambungan daring.
"Tidak ada alasan kesibukan lalu diberikan hak istimewa atau privilege untuk hadir melalui Zoom atau media lain. Tetap harus hadir secara fisik sesuai dengan ketentuan KUHAP," ucapnya.
Pernyataan tersebut merupakan argumentasi pihak dr Tifa dan tim hukumnya mengenai mekanisme pemeriksaan saksi dalam perkara yang sedang berjalan.
Keputusan mengenai pemanggilan dan tata cara pemeriksaan saksi nantinya berada dalam proses persidangan serta kewenangan majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.
Siap Hadir
Jokowi berkomitmen hadir dalam persidangan membuktikan keaslian ijazah yang dia miliki.
Keterangan tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (13/7/2026).
Yakup mendatangi kediaman Jokowi membahas perkembangan terbaru perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Jokowi sekaligus memastikan kesiapan menghadapi sidang pembuktian.
Yakup mengatakan kedatangannya bersama tim bertujuan untuk melakukan koordinasi langsung dengan Jokowi terkait proses hukum yang tengah berjalan. Saat ini, perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) berjalan dalam proses hukum berbeda.
“Iya sempat ngobrol-ngobrol sama Pak Jokowi. Kita update tentang perkaranya yang sedang berjalan. Perkara Bu Tifa sudah mulai persidangan. Pak Roy masih pra-peradilan,” tuturnya.
Ia menjelaskan, dalam agenda pembuktian nantinya pihaknya akan membawa sejumlah dokumen ijazah Jokowi dari berbagai jenjang pendidikan.
Untuk ijazah tingkat SD dan SMP akan dibawa secara langsung, sedangkan ijazah SMA dan S1 yang saat ini berada dalam penyitaan juga akan dihadirkan dalam persidangan.
“Kita update timeline seperti apa. Persiapan untuk Pak Jokowi ingin hadir di persidangan untuk membawa ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita SMA dan UGM. Jadi hanya sharing-sharing update perkembangan dan tentunya sampai hari ini Pak Jokowi masih firm bahwa beliau akan hadir di persidangan,” terangnya.
Yakup memastikan kehadiran Jokowi dalam sidang pembuktian tetap menjadi rencana utama.
Namun, mengenai waktu pemanggilan, apakah pada awal, pertengahan, atau akhir agenda pembuktian, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
“Jadi mohon doanya teman-teman Pak Jokowi sehat selalu agar dapat hadir di persidangan nanti. Tentunya nanti di agenda pembuktian. Nanti kita serahkan kepada majelis dan tentu penuntut umum apakah menghadirkan Pak Jokowi di awal, pertengahan, di akhir pembuktian. Tapi agendanya di pembuktian pasti,” jelasnya.
Baca juga: Oegroseno: Kasus Roy Suryo-dr Tifa Cacat Sejak dalam Kandungan Karena Split Berkas
Menurut Yakup, pihaknya berharap proses persidangan dapat segera masuk ke tahap pembuktian agar perkara tersebut segera mendapatkan kepastian hukum.
“Tadi kita sempat update pra-peradilan Pak Roy ini yang kedua. Bahwa nanti kemungkinan ada lagi yang ketiga Pak Jokowi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dan yang penting perkara ini cepat disidangkan ke tahap pembuktian agar beliau mendapat kepastian hukum dan perkara cepat selesai. Agar ada akhirnya perkara ini,” terangnya.
Jokowi mengatakan setiap pihak harus menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan sepenuhnya proses tersebut kepada pengadilan.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada, mekanisme hukum yang ada,” ungkap Jokowi.
Dalam kesempatan yang sama, Jokowi memastikan akan memenuhi panggilan pengadilan apabila Majelis Hakim memintanya hadir dalam persidangan.
“Kalau saya diundang oleh yang Mulia Majelis Hakim di forum persidangan ya saya akan hadir,” lanjut dia.
Baca juga: Sampaikan 6 Keberatan, Kuasa Hukum Dokter Tifa Minta Dakwaan Dibatalkan
Selain menyatakan kesiapannya hadir di persidangan, Jokowi mengungkapkan telah menyiapkan seluruh ijazah asli miliknya, mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Strata 1 (S1).
Dokumen tersebut akan dibawa dan ditunjukkan apabila dibutuhkan dalam proses persidangan.
“Dan sesuai dengan yang saya sampaikan yang lalu, saya akan membawa dan menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 yang saya miliki,” tegasnya.