Langkah Jangka Pendek Atasi Kekurangan Guru, Pengamat Pendidikan ULM: Redistribusi Beban Mengajar
Ratino Taufik July 15, 2026 06:45 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kekurangan 1.140 guru jenjang SMA, SMK, dan SLB di Kalimantan Selatan dinilai masih bisa diatasi melalui sejumlah skema jangka pendek tanpa harus menunggu pembukaan rekrutmen aparatur sipil negara (ASN).

Pengamat pendidikan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Reja Pahlevi mengatakan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengoptimalkan guru yang sudah ada melalui redistribusi beban mengajar maupun penugasan sementara.

Menurutnya, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah memetakan beban mengajar guru di setiap sekolah. “Dari situ bisa diketahui sekolah mana yang kelebihan dan mana yang kekurangan guru,” ujarnya.

Ia menjelaskan, guru dari sekolah yang masih memiliki kelebihan jam mengajar dapat diberi tugas mengajar di sekolah lain yang mengalami kekurangan guru.

Skema tersebut, kata Reja, telah diatur dalam Undang-Undang Guru dan Dosen, PP Nomor 74 Tahun 2008, serta PP Nomor 19 Tahun 2017.

Selain redistribusi beban mengajar, pemerintah daerah juga dapat menerapkan penugasan sementara bagi guru ASN maupun PPPK.

Baca juga: Jalan di Kawasan Sungaigardu Banjarmasin Belah, Warga Khawatir Longsor Makin Parah

Dalam skema tersebut, guru tidak hanya menambah jam mengajar di sekolah lain. Reja mengatakan, guru ditugaskan sementara ke sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar dalam jangka waktu tertentu, misalnya satu hingga dua semester.

“Ini bukan mengangkat guru baru atau tenaga honorer baru. Yang dimanfaatkan adalah guru yang sudah ada untuk sementara diperbantukan ke sekolah yang kekurangan guru,” katanya.

Menurut Reja, kedua skema tersebut tak bertentangan dengan regulasi ASN karena tidak melibatkan rekrutmen pegawai baru. Namun, pelaksanaannya tetap perlu dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.

Khusus untuk SMK yang mengalami kekurangan guru produktif, Reja menilai pemerintah juga dapat memanfaatkan skema guru berbagai antar-SMK.

Selain itu, sekolah dapat menghadirkan praktisi dari dunia usaha dan industri sebagai guru tamu sebagai diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

“Guru produktif di SMK memang sejak dulu menjadi tantangan karena kompetensinya sangat spesifik. Praktisi industri bisa dilibatkan sebagai pengajar dalam waktu tertentu untuk memperkuat pembelajaran,” ujarnya.

Ia juga mendorong pemerintah mempercepat program peningkatan kompetensi (upskilling) dan alih kompetensi (reskilling) guru agar dapat mengampu mata pelajaran produktif yang masih kekurangan tenaga pengajar.

Meski demikian, Reja menegaskan langkah tersebut hanya menjadi solusi sementara. Dalam jangka panjang, pemerintah tetap perlu menghitung kebutuhan riil guru agar formasi pengangkatan ASN maupun PPPK sesuai dengan kondisi di lapangan. (banjarmasinpost.co.id/muhammad syaiful riki)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.