Desakan Tangkap, Rompi Pink, Periksa hingga Hukum Mati Eks Jampidsus Febrie Adriansyah 
Theresia Felisiani July 15, 2026 07:33 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dimana keberadaan Eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah hingga kini belum terjawab.

Febrie Adriansyah terakhir kali muncul di hadapan publik pada Jumat 10 Juli 2026.

Saat itu Febrie Adriansyah tampil dalam konferensi pers Kejagung beri penjelasan soal prioritas pengusutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta menepis beragam isu terkait pengamanan rumah dinasnya.

Keesokannya Sabtu 11 Juli 2026 Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya sebagai Jampidsus dan langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel

Muncul beragam spekulasi mengenai keberadaan Febrie Adriansyah, di antaranya Febrie berada di luar negeri untuk menjalankan ibadah umrah. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) menepis kabar Febrie Adriansyah sedang umrah. 

Baca juga: Rugun Saragih, Istri Febrie Adriansyah dan Misteri Foto Keluarga di Rumah Sentul 

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, menegaskan bahwa yang bersangkutan masih di Indonesia dan tidak sedang menjalankan ibadah Umrah. 

"Kabar umrah enggak benar enggak benar itu. Gimana mau umrah, sudah dicekal oleh penyidik semula juga," ucapnya dalam keterangan pers yang dipantau Tribunnews Solo, Senin (13/7/2026) sore. 

Ia menambahkan, eks Jampidsus masih dalam pantauan pihak terkait. 

"Kami pastikan ada di Indonesia tidak di luar negeri dan sudah dicekal dan dalam pantauan penyidik," jelasnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Anang kembali menegaskan bahwa yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri.

Kapuspenkum menyatakan, Febrie Adriansyah bersikap kooperatif.

Mengenai keberadaan Febrie Adriansyah ini, sempat disinggung Plt Jampidsus Kejagung, Rudi Margono pada Sabtu (11/7/2026).

Namun, Rudi mengaku mengaku belum mengetahui apakah rekannya berada di rumah dinas atau lokasi lain setelah mengundurkan diri sebagai Jampidsus.

Baca juga: Keberadaan Febrie Adriansyah Misterius, Kini Sosok Istrinya Viral, Sama-sama Jaksa

Sejak pengunduran diri dan penetapan status hukum tersebut, Febrie Adriansyah belum kembali tampil secara terbuka di depan media.

Sementara itu ramai desakan kepada Kejagung agar segera menangkap dan memeriksa Febrie Adriansyah.

Sejumlah artis juga mengaku menunggu Febrie Adriansyah memakai rompi pink khas Kejagung.

Rompi pink (merah muda) adalah pakaian identitas resmi yang dikenakan oleh tahanan Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung terutama mereka yang terjerat kasus korupsi atau kejahatan ekonomi.

Warna pink bukan tanpa alasan, Kejagung menjelaskan bahwa warna rompi tahanan disesuaikan dengan kode warna internal masing-masing satuan kerja.

Warna pink identitas untuk berkas dan tahanan kasus pidana khusus seperti korupsi. Merah tua untuk tahanan kasus pidana umum (Pidum) seperti pencurian, pembunuhan atau penipuan. 

Rompi hanya dikenakan saat tahanan melakukan aktivitas di luar ruang tahanan utama seperti konferensi pers, pelimpahan berkas atau sidang. Di dalam sel penjara mereka tidak wajib memakainnnya sehari-hari.

Ada juga desakan agar Febrie Adriansyah dihukum mati.

 

Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Segera Periksa dan Munculkan Febrie Adriansyah

Penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kini jadi sorotan publik.

Terlebih setelah Polri menyatakan telah mengalihkan proses penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait batu bara pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, dan PT Krakatau Steel yang menjerat Febrie Adriansyah itu ke Kejaksaan.

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2013–2021, Yudi Purnomo menegaskan, kunci utama bagi Kejaksaan Agung untuk merebut kembali kepercayaan publik dalam perkara ini adalah dengan melakukan tindakan nyata dan transparan secara cepat.

Menurut Yudi, Kejagung harus segera menyamakan ritme kerja dengan kepolisian yang sebelumnya telah menahan tersangka lain dari pihak swasta. 

Diketahui sosok tersangka dari pihak swasta tersebut adalah Don Ritto, seorang advokat dan konsultan hukum.

Yudi menegaskan, kini publik terus menanti konsistensi penegakan hukum tanpa pandang bulu dalam kasus Febrie Adriansyah ini.

Terlebih setelah sosok tersangkanya merupakan mantan petinggi di internal Korps Adhyaksa.

"Kemudian yang harus dilakukan oleh teman-teman Kejaksaan untuk dapat kepercayaan adalah, sama dengan dilakukan oleh kepolisian dengan satu tersangka yang lain ya, segera periksa tersangka yang belum diperiksa gitu kan."

"Kemudian dilakukan penahanan dan kemudian ditunjukkan kepada publik," kata Yudi dalam Program 'Sapa Indonesia Pagi' Kompas TV, Selasa (14/7/2026).

Baca juga: Mahfud Minta Prabowo Turun Tangan Suruh KPK Tangani Kasus Febrie Adriansyah: Hukum Kita Sudah Rusak

Yudi menilai, ketidakjelasan keberadaan Febrie hingga belum adanya pemeriksaan fisik terhadap Eks Jampidsus itu bisa memicu berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat. 

Seperti berbagai isu yang telah beredar, mulai dari rumor Febrie tengah melaksanakan ibadah Umrah, hingga kekhawatiran adanya upaya melokalisir perkara, terus berkembang di media sosial.

Untuk itu pemeriksaan pada Febrie ini harus segera dilaksanakan. Setelahnya Febrie juga harus ditunjukkan ke hadapan publik.

Agar nantinya tidak ada lagi pemikiran bahwa Kejagung tebang pilih atau mengalami benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menangani kasus ini.

"Karena publik semenjak konpers (Polri dan Kejagung) kemarin kan belum pernah melihat Pak Febrie (ditunjukkan ke publik) seperti itu."

"Sehingga banyak spekulasi ke mana Pak Febrie, bahkan ada isu-isu Umrah dan sebagainya. Walaupun sudah dibantah oleh Bang Anang (Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna ) begitu," tegas Yudi.

 

YLBHI: Korupsi Gede-gedean kok Febrie Adriansyah Tidak Ditangkap?

Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah yang hingga kini belum diketahui menuai sorotan dari Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur. 

Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera mengungkap keberadaan dan menangkap Febrie Adriansyah. 

Terlebih Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU): batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel pada Sabtu (11/7/2026).

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini Febrie Adriansyah belum juga ditahan karena alasan pemeriksaan belum dimulai.

"Harusnya kepolisian bisa mengungkap itu sebagai penyidik yang melakukan penyidikan. Seharusnya ungkap, ditangkap, segera ditahan. Masa dibiarkan begitu saja," kata Isnur dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, lambannya penindakan terhadap kasus tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. 

Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini lantas membandingkan dengan penanganan perkara pidana yang melibatkan masyarakat biasa.

"Kalau masyarakat biasa maling ayam ditangkap. Ini korupsi gede-gedean kok enggak ditangkap?" ujarnya.

Ia juga meminta Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum secara tegas terlebih kasus Febrie Adriansyah dilimpahkan ke institusi tersebut.

"Kalau sekarang di Kejaksaan, ya Kejaksaan tangkap, lakukan penindakan seperti halnya terhadap masyarakat biasa," tambah Isnur.

Ia menilai ketidakjelasan mengenai keberadaan eks Jampidsus tersebut dapat memunculkan anggapan, aparat penegak hukum kalah menghadapi seorang individu.

"Kenapa enggak jelas seperti ini? Artinya apa? Negara, aparat penegak hukum kalah oleh individu. Ada orang yang beyond the law, seolah berada di atas hukum. Itu sedih sekali sebagai masyarakat," tuturnya.

 

Nikita Mirzani Menanti Rompi Pink Jampidsus

Nikita Mirzani membandingkan tersangka tiga kasus dugaan korupsi,  dengan atlet angkat besi. Ia bahkan memberi sindiran pada Febrie menyangkut dengan pemadaman listrik di Sumatera atau blackout Sumatera.

"Apa bedanya atlet angkat besi Olimpiade sama Febrie? tulisnya di Instagram.

Menurut Nyai, sapaan akrab Nikita Mirzani atlet angkat besi angkat barbel untuk mengharumkan negara.

"Atlet angkat besi bertanding mengangkat barbel untuk meraih medali dan mengharumkan nama negara," tulisnya.

Sedangkan Febrie, kata Nikita Mirzani, angkat emas 74 kilogram untuk bikin mati lampu.

"Kalau Febrie, angkat emas 74 kg demi bikin negara mati lampu," tulisnya.

GELEDAH RUMAH DI SENTUL - Polri kembali menemukan brangkas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat soal kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026). (Ho - Polri).
GELEDAH RUMAH DI SENTUL - Polri kembali menemukan brangkas tersembunyi saat menggeledah sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat soal kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara PLN Batu Bara hingga Asabri pada Rabu (8/7/2026). (Ho - Polri). (Tribunnews.com/HO-Polri)

Dalam kolom keterangan, Nikita sampai menyindir Febrie yang menyala sendiri di tengah pemadaman listrik serentak di Sumatera.

"Ditunggu rilisnya Febrie pakai rompi pink pak polisi. Dimana negara mati lampu dan gelap gulita, hanya Febrie yang menyala sendiri. Menyala Jampidsus ku," tulis Nikita Mirzani.

Selain itu, di postingan sebelumnya, Nikita Mirzani juga menyebut Jampidsus. 

"Jam apa yang paling mahal, patek philipe Richard mille rolex atau Jampidsus sayang."

 

Inul Lelah Dengar Kehebohan Berita Penggeledahan di Kasus Febrie

Baca juga: Foto Penggeledahan Beraroma Mafia Perkara Kelas Kakap: Emas Batangan dan Brankas Diangkut Barracuda

Inul menyamakan kondisi korupsi di negeri ini dengan lagu raja dangdut Rhoma Irama dimana rakyat makin miskin, yang korupsi makan kaya. 

"Ingatkan ?? lagu pak Haji R.I yg kaya makin kayaaa yg miskin makin miskin. inilah dunia di kita saat ini," tulisnya. 

Inul merasa perannya sebagai penghibur harus semakin gencar membuat rakyat bisa mengalihkan tangisan atas kondisi saat ini. 

 

Hukum Mati Febrie Adriansyah

Dua anggota Komisi III DPR RI mendesak agar mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto dijatuhi hukuman mati.

Desakan ini muncul setelah Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Tersangka Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Febrie Adriansyah dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

HUKUMAN MATI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai Febrie bisa dihukum mati.
HUKUMAN MATI - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Mahfud menilai Febrie bisa dihukum mati. (Tribunnews.com/YOUTUBE/MAHFUD MD - TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memberikan tanggapan terkait desakan hukuman mati dari anggota DPR RI tersebut.

Mahfud MD mengatakan, tuntutan hukuman mati memungkinkan secara yuridis dan ada dua sumber hukumnya.

"Memungkinkan secara yuridis, secara hukum ada ketentuan hukuman mati itu di dua sumber," ujarnya dalam program On Focus Tribunnews.com, Senin (13/7/2026).

"Pertama, di dalam KUHP itu memang disebut hukuman-hukuman yang umum, yang reguler itu ada hukuman seumur hidup atau hukuman penjara. Yang nanti di dalamnya ada seumur hidup dan 20 tahun dan ke bawah."

"Kemudian ada tutupan, ada denda, ada pengembalian, ada kerja sosial. Itu yang berlaku dalam KUHP yang reguler," jelas Mahfud MD.

Selanjutnya, pakar hukum tata negara itu menuturkan, hukuman mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus karena sifatnya yang berat seperti makar, pembunuhan berencana, kasus narkoba, terorisme, dan korupsi.

"Di situ juga ada ketentuan dalam keadaan khusus pidana mati dapat dijatuhkan atau pidana mati dapat dijatuhkan dalam keadaan khusus," katanya.

"Keadaan khusus itu apa? Hal-hal yang sifatnya pidana khusus dengan akibat yang berat. Satu, makar, menjatuhkan atau menggulingkan pemerintahan yang sah."

"Kedua, pembunuhan berencana. Ketiga, narkoba sudah banyak dihukum (mati), terorisme banyak yang dihukum mati. Kemudian korupsi," papar dia.

Baca juga: Sosok Kuntadi, Diisukan Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah, Pernah Raih Adhyaksa Awards

Mahfud MD kemudian menjelaskan apa saja sumber hukum pidana mati untuk kasus dugaan korupsi.

Hukuman mati tersebut dapat dijatuhkan apabila membahayakan negara, seperti terkait bencana nasional dan krisis moneter.

Saat ini, kata Mahfud MD, Indonesia tengah menghadapi krisis moneter karena nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar AS.

Adapun nilai tukar dolar AS terhadap rupiah hingga kini masih menyentuh kisaran Rp18 ribu.

"Tentang korupsi selain dari ukuran-ukuran itu ada di dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang sudah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Isinya korupsi dapat dijatuhi hukuman mati jika dilakukan dalam keadaan tertentu."

"Keadaan tertentu itu apa? Satu, keadaan sedang membahayakan negara. Kedua, ada bencana nasional. Lalu yang ketiga, negara dalam keadaan krisis finansial dan moneter," katanya.

"Dari sini kalau jaksanya mau itu sekarang bisa disimpulkan loh kita ini sedang krisis moneter, dolar sudah begini ya, keuangan gonjang-ganjing enggak jelas, kita panik dan sebagainya. Itu bisa disimpulkan begitu karena memang beda dengan Undang-Undang Bencana Alam."

"Kalau bencana alam bisa dirumuskan melalui sebuah Perpres. Kalau krisis moneter ukuran-ukurannya kita lihat saja sekarang dan sekarang ini negara dalam keadaan darurat korupsi, kan itu bisa dijadikan alasan karena korupsi kok malah tambah banyak bukan tambah sedikit, dan sekarang yang melakukan malah aparat penegak hukum kan bisa dijatuhi hukuman mati," terang Mahfud MD.

(tribun network/thf/Tribunnews.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.