Oleh: Agustinus S. Sasmita
Alumnus Fakultas Filsafat Unwira Kupang, Nusa Tenggara Timur.
POS-KUPANG.COM - Dalam realitas kehidupan bangsa Indonesia, keadilan sosial dan etika keberpihakan hanya menjadi genealogi yang mengalir dalam manuskrip-manuskrip para cendekiawan.
Kita hampir tidak menemukan kebijakan penguasa yang sungguh-sungguh berpihak kepada rakyat kecil. Keadilan selalu jadi kata sakti dalam politik kenegaraan.
Dalam setiap pesta demokrasi, tidak ada calon pemimpin yang berani untuk tidak menjanjikannya.
Janji keadilan sudah menjadi template bagi kandidat penguasa dalam membangun rasa percaya pada masyarakat. Pertanyaanya, mengapa hingga saat ini keadilan masih terus dituntut?
Bukankah dari waktu ke waktu justru janji itulah yang paling diutamakan oleh setiap calon pemimpin bangsa ini?
Baca juga: Opini: Obsesi Penggunaan Facebook Pro dan Krisis Ruang Privasi
Dalam logika yang sederhana, penulis menilai bahwa tuntutan keadilan terus bergema justru karena absennya pengalaman atas keadilan di tingkat akar rumput.
Kesenjangan pemahaman pun tak terhindar: antara konstruksi keadilan menurut para penguasa dan rasa keadilan yang hidup dalam kesadaran masyarakat. Di ruang publik digital, aksi protes menuntut keadilan dengan mudah ditemukan.
Namun alih-alih menjadi ruang dialog, aksi tersebut kerap diperhadapkan dengan sikap defensif –klarifikasi birokratis yang menegaskan bahwa banyak hal yang telah dilakukan untuk rakyat.
Lebih memprihatinkan lagi, ketika ekspresi ketidakpuasan terhadap kinerja pemerintah bergulir, respons yang muncul bukanlah refleksi kritis, melainkan ancaman, teror, dan tekanan terhadap warga negara.
Di sinilah letak ironi etisnya: negara yang seharusnya menjadi pelindung keadilan justru menjelma menjadi sumber ketidakadilan itu sendiri.
Dari celah ketimpangan antara janji dan kenyataan itulah, problematika keadilan sosial dan narasi keberpihakan pada yang lemah menjadi penting untuk dieksplorasi lebih jauh.
Bagi penulis, negara kita tidak kekurangan lembaga pendidikan, juga bukan negara tanpa pemimpin yang berintegirias.
Namun, jika sumber daya dan moralitas konon tersedia, mengapa keadailan dan keberpihakan itu lebih sering didengar daripada terlihat? Pertanyaan inilah yang menjadi pangkal refleksi filosofis dalam tulisan ini.
Keadilan dan Keberpihakan sebagai Mandat Konstitusi
Dalam UUD 1945, keadilan sosial dan keberpihakan kepada rakyat kecil bukan sekadar retorika, melainkan mandat konstitusional yang eksplisit.
Dengan kata lain, setiap kebijakan dan program pemerintah, apapun bentuknya, secara formal seharusnya mengandung semangat keberpihakan itu.
Namun ironinya, di usia kemerdekaan yang tak lagi muda ini, ketidaksejahteraan justru masih berada di tingkat yang mengkhawatirkan. Kemiskinan, kesenjangan, dan keterpinggiran tetap menjadi pemandangan sehari-hari.
Pada titik ini kita menyadari bahwa ada yang salah dengan kebijakan yang disebut “berorientasi pada masyarakat kecil”.
Di tengah disorientasi keberpihakan tersebut, bangsa kita dibawa serta dalam dampak perubahan global –sebuah tuntutan adaptasi yang sulit terhindarkan.
Negara diperhadapkan dengan situasi yang menuntutnya untuk beradaptasi dengan perubahan tersebut dan di lain sisi harus bertanggung jawab pada panggilan etis dan konstitusionalnya, menjamin kesejahteraan rakyatnya.
Kita dipaksa terlibat aktif pada dampak kemajuan –sebuah domain yang selama ini kita tidak aktif dalam pertumbuhannya.
Kemajuan, seperti teknologi, membuat negara memutuskan untuk menerapkan sistem digitalisasi entah dalam pasar maupun pendidikan.
Memasuki era globalisasi dan interkonektivitas, masyarakat memiliki keterbukaan dalam mengakses informasi yang relatif memadai.
Mereka dapat menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat di negara-negara maju dapat berkembang dan meraih kesuksesan.
Di satu sisi, hal ini akan melahirkan kreativitas dan pengetahuan tambahan bagi siapa pun yang ingin berkembang secara progresif. Namun, di pihak lain, masyarakat akan terlepas dari ketergantungan pada negara. Mengapa demikian?
Kecenderungan para pemimpin negara yang ahli melontar narasi tanpa aksi, membuat masyarakat menilai pemangku kekuasaan sulit diandalkan.
Independensi masyarakat belum menunjukan kemajuan yang signifikan, secara khusus di kalangan masyarakat kelas bawah.
Berbeda halnya dengan sebagian warga negara yang berhasil mengambil peluang dari keterbukaan tersebut.
Contoh konkret yang dapat kita amati adalah pilihan kebanyakan orang untuk terjun ke dunia maya, seperti pejual online, konten kreator, bahkan terdapat segelintir orang yang justru memilih jalur prostitusi daring.
Tidak semua jenis kreativitas seperti yang disebutkan itu positif secara moral. Namun, ada benang merah yang hampir tak terhindar dari aktivitas tersebut, yaitu karena tuntutan ekonomi dan keinginan untuk hidup berkecukupan.
Problematika yang disebutkan di atas bukan penyederhanaan terhadap kompleksitas persoalan yang ada di negara ini.
Penulis sadar bahwa realitas sosial, ekonomi, dan politik Indonesia berlapis-lapis dan tak mudah diurai.
Namun, penulis sebagai salah satu masyarakat kelas bawah, mencoba menggugat kompleksitas tersebut dari sudut pandang kelasnya. Berhadapan dengan realitas itu, masihkah keadilan dan keberpihakan sebagai mandat konstitusi diperlukan?
Bagi penulis, di sinilah letak sentralnya etika. Etika tidak hanya menjadi panggilan bagi para penguasa sebagai pelaksana mandat, tetapi juga bagi masyarakat sebagai pemberi mandat.
Sebab, tanpa kesadaran etis dari rakyat, amanat konstitusi hanya menjadi utopia di panggung kekuasaan.
Etika Keberpihakan yang Adil
Salah satu hal yang khas milik bangsa kita adalah kemajemukan masyarakatnya. Perbedaan tersebut mulai dari agama, budaya, pendidikan, hingga profesi –hal ini juga yang membuat bervariasinya persoalan yang dialami masyarakat. Fairness menjadi kunci utama dalam membangun masyarakat dengan ciri demikian.
Berhadapan dengan realitas ini, Rawls berpendapat bahwa kelompok-kelompok yang ada dalam masyarakat harus bertindak secara waras (reasonable).
Dengan kapasitas ini, mereka akan mampu menyepakati prinsip-prinsip keadilan yang akan menjadi basis kesatuan sosial.
Baginya, rumusan yang paling fair diwujudkan dalam penerimaan dan dukungan oleh para individu yang waras, bebas, dan setara.
Dimensi fairness ini memungkinkan setiap orang memiliki peluang yang sama untuk bersaing. Sistem ini sering disebut sebagai meritokrasi –sistem yang mengidealkan kesetaraan serta menentang feodalisme, aristokrasi, dan nepotisme.
Namun, dalam masyarakat modern meritokrasi justru menciptakan jenis ketimpangan baru.
Mengutip apa yang disampaikan Michael Young, “berapa banyak dokter adalah anak-anak dokter, berapa banyak pengacara adalah anak-anak pengacara, begitupun berbagai profesi lainnya.
Di era industri dan perdagangan ini, orang-orang sukses dengan mudah mengirim anak-anak mereka ke profesi terpandang, melalui prestasi mereka, sama seperti melalui keturunan dalam masyarakat feodal”.
Michael Sandel, melihat meritokrasi sebagai sebuah paradoks. Di satu sisi, sistem ini menjadi fasilitas bagi setiap orang untuk memperbaiki nasib dengan mengasah kemampuan dan bakat individualnya.
Di sisi lain, di era globalisasi pasar, meritokrasi tidak menghapus ketidaksetaraan, melainkan mempertajamnya.
Dalam kaitannya dengan keadilan, Frans Magnis-Suseno berangkat dari pemikiran Plato mengenai ide keadilan yang menjelaskan bahwa tindakan keadilan menjadi tolak ukur normatif keabsahan dari tatanan sosial.
Keadilan artinya setiap individu dengan berbagai latar belakang memperoleh hak yang sama dan tidak ada alasan untuk mengesahkan ketidakadilan.
Baginya, gambaran keadilan yang memposisikan semua manusia sama, tidak terdapat perbedaan mengenai keadilan. Keadilan haruslah didapatkan dan dilindungi agar hakikat keadilan memiliki nilai dan menjadi tuntutan yang paling mendasar dalam kehidupan manusia.
Ada setidaknya tiga prinsip keadilan yang disampaikan Magnis-Suseno: pertama, adil dalam bersikap –artinya dalam posisi apapun seseorang harus dengan bijak dalam berperiaku.
Unsur bijaksana itu meliputi cara memperlakukan orang lain, seperti memposisikan diri jauh dari kepentingan yang merugikan orang lain.
Kedua, mengambil keputusan yang adil. Seseorang dapat disebut adil ketika ia bertindak dalam pengambilan keputusan yang tidak berat sebelah. Ketiga, keadian dalam menolong orang lain.
Dalam kondisi ini, seseorang berbuat baik bukan hanya karena teman dekat, keluarga, atau atas dasar persaman ras dan keyakinan, melainkan karena melihat manusia sebagai mahkluk yang berbartabat.
Dalam bukunya, Etika Politik: Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Magnis-Suseno menyatakan bahwa keadilan dalam arti formal adalah menegakan hukum yang berlaku.
Dalam arti yang lebih luas (in sensu lato) keadilan artinya menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama sekaligus itu menjadi cita-cita keadilan dalam masyarakat.
Keadilan memberikan apa yang seharusnya menjadi miliki sendiri dan menjalankan apa yang menjadi kewajiban. Bagi Magnis-Suseno, adil atau keadilan adalah kesamaan hukum atau kedudukan yang sama dalam posisi hukum.
Etika keberpihakan yang adil berakar pada prinsip bahwa hukum dan politik harus digunakan untuk mencegah dan memecahkan konflik kepentingan secara objektif, bukan berdasarkan relasi kuasa (lemah-kuat).
Dalam pandangan Magnis-Suseno, keadilan sejati melampaui sekadar kepatuhan formal terhadap hukum, melainkan berfokus pada perlindungan martabat manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, kekuasaan harus digunakan untuk tujuan mulia –menciptakan kesejahteraan dan ketentraman, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Oleh karena itu, keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat kecil adalah roh dari sebuah kehidupan bernegara.
Apa jadinya ketika sebuah negara kehilangan roh tersebut? Dan itulah realitas bangsa kita saat ini. Keadilan dan keberpihakan terus-menerus menjadi tuntutan ketika belum seutuhnya diaplikasikan.
Pemikiran etis bukan dijadikan bayang-bayang yang menghantui para penguasa, melainkan harus menjadi basis dalam pengambilan segala keputusan mereka.
Gerakan yang paling progresif bukan dikalkulasi dari seberapa banyak program dibuat, melainkan seberapa besar dampak baiknya menyentuh mereka yang membutuhkannya. (*)