SURYA.CO.ID - Ini lah sosok Krisna Mukti, artis dan mantan anggota DPR RI yang menjadi saksi di sidang praperadilan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (14/7/2026).
Praperadilan ini menguji sah tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi.
Krisna Mukti dihadirkan karena dia pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Metro Jaya sekitar November 2025 terkait kasus yang menjerat Roy Suryo.
Namun, Krisna mengatakan penyidik tidak pernah menanyakan dugaan Roy Suryo meretas, menguasai, mengubah, maupun memanipulasi dokumen elektronik milik Joko Widodo.
"Tidak," jawab Krisna ketika ditanya apakah penyidik pernah menanyakan dugaan tersebut saat dirinya diperiksa.
Baca juga: Ternyata Ahmad Khozinudin Tak Dibayar Selama Dampingi Roy Suryo, Kini Tuding Pengecut Cari Selamat
Krisna juga menjelaskan dirinya mengenal Roy Suryo ketika sama-sama menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2014–2019.
"Sewaktu saya jadi anggota dewan di DPR 2014–2019," katanya.
Sebelum sidang, Roy Suryo mengaku kehadiran Krisna Mukti karena yang bersangkutan juga pernah diperiksa di Polda Metro Jaya terkait perkaranya.
"Pak Erwin dan Pak Krisna Mukti kenapa hadir? Karena kedua orang itu juga mengenal saya dalam situasi yang berbeda. Jadi kita tuh kaya, pengayaan kualitas saksi kita. Jadi ada yang terlibat langsung dalam video, ada yang mengenal saya sejak lama, (Krisna kenal) semenjak menjadi anggota DPR waktu itu. Ya artinya orang itu kenal lama sama saya," ucap Roy Suryo kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Menurut Roy, kehadiran Krisna Mukti merupakan upaya untuk menghadirkan saksi yang adil di persidangan.
"Kalau tadi teman-teman pengen tanya lagi, kenapa ada Krisna Mukti? Itu adalah upaya kami, upaya kuasa hukum untuk menghadirkan saksi-saksi yang fair. Jadi tidak hanya menghadirkan saksi yang seperti sekarang sudah sering ketemu. Saya sudah lama enggak ketemu Krisna Mukti," ungkapnya.
Roy kepada awak media juga menerangkan Krisna Mukti pernah dipanggil Polda Metro terkait perkaranya.
"Jadi kami itu hanya ingin fair. Kami fair. Saksi-saksi yang pernah dipanggil oleh Polda Metro Jaya, kita undang kehadirannya di sini, ya. Itu clear, ya," tandasnya.
Krisna Mukti lahir pada 5 Februari 1969.
Krisna merupakan anak satu-satunya dari pernikahan Amin Usman dengan Nani Nurgani. Setelah Krisna lahir, kedua orangtuanya bercerai. Amin kemudian menikah kembali dengan Maria Erry Susanti, dan mempunyai tiga anak, di antaranya adalah penulis Helvy Tiana Rosa dan Asma Nadia. Sehingga menjadikan Krisna dengan Helvy dan Asma sebagai saudara seayah, lain ibu.
Krisna sempat berpacaran dengan Kristy Salam yang akan dinikahinya pada 2009. Namun, pada akhir Juni 2009, Krisna harus mendekam di tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akibat tersandung kasus masalah penipuan yang dilakukan oleh Yoyon, teman dekatnya. Meski sempat mengajukan penangguhan penahanan, hal ini ditolak, karena jika Krisna kembali ke Jakarta akan mempersulit proses penyidikan. Hubungan mereka pun kandas.
Akhirnya, ia menikah dengan Devi Nurmayanti. Pernikahannya dilakukan secara diam-diam. Ia mengaku telah menikah secara siri dengan Devi pada Desember 2013 dan baru resmi dicatatkan di KUA pada 23 Juni 2014.
Krisna mengawali kariernya sebagai bintang iklan pada tahun 1987.
Dia pernah membintangi sejumlah film, diantaranya berjudul Akibat Terlalu Bebas, Perasaan Perempuan, Yang Tercinta, Suami penyanyi cantik, Putih Abu-Abu dan Sepatu Kets, Papa Flory, Love is Magic, Bobi dan Mertua Ngeri Kali.
Dia makin dikenal saat membintangi sinetron Oh Mama Oh Papa, Aku Ingin Pulang, Bunga di Tepi Jalan, Anakku Bukan Anakku, Astaghfirullah, Tuhan Ada di Mana-Mana, Pintu Hidayah, Azizah, Putri Duyung & 100 Kebaikan, Melodi, Kasih dan Amara, Titip Rindu,Anak-Anak Manusia, Saleha, dan Ketika Cinta Memanggilmu.
Dia juga menjadi presenter acara, seperti Nikah Gratis (RCTI), Kata Kita (TPI), Otak-Atik Rezeki (SCTV), Tukang Odong-Odong Naik Haji (ANTV), Dangdutan (ANTV), dan Lintas Pagi Akhir Pekan (TPI).
Ia pernah ditetapkan sebagai duta kampanye cuci tangan oleh sebuah produk sabun kesehatan.
Pada pemilu legislatif 2014, Krisna mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Kebangkitan Bangsa dan ia pun terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Barat VII dengan perolehan 31.987 suara.
Pada Pemilu 2019 dan 2024 dia kembali maju sebagai calon legislatif dari Partai Nasdem, namun tidak terpilih.
Sidang praperadilan Roy Suryo masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti sebelum majelis hakim memutus sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Pada persidangan Selasa (14/7/2026), agenda pembuktian dari pemohon Roy Suryo, terkait tidak sahnya penetapan tersangka dirinya pada perkara tersebut.
Diketahui dalam petitum permohonannya, Roy Suryo meminta hakim tunggal untuk mengabulkan seluruh permohonannya, termasuk membatalkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Roy meminta agar penetapan dirinya sebagai tersangka terkait Pasal 32 Ayat 1 UU ITE dinyatakan tidak sah.
"Menyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri pemohon... adalah tidak sah oleh karena telah dilakukan secara melawan hukum, yaitu dengan melanggar putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014," bunyi poin kedua dalam petitum tersebut.
Selain itu, Roy Suryo juga menuntut agar nama baiknya dipulihkan sepenuhnya.
"Memulihkan harkat, martabat, dan nama baik pemohon seperti keadaan semula," tulis permohonan tersebut.