Tribunlampung.co.id, Lampung Utara – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang menjelaskan kronologi kecelakaan antara Kereta Api (KA) Baratarahan dan sebuah mobil di perlintasan sebidang resmi Desa Negeri Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Selasa (14/7/2026) pagi.
Baca Juga: 2 Pelajar Tewas Usai Mobil Ayla Tertemper KA Babaranjang di Lampung Utara
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 06.25 WIB di KM 126+9, tepatnya di perlintasan resmi PJL Nomor 32 yang berada di antara Stasiun Tulungbuyut dan Negararatu.
Saat itu, KA Baratarahan Nomor 4049 relasi Tanjung Enim–Tarahan yang mengangkut batu bara melintas dan bertabrakan dengan kendaraan roda empat.
Menurut Azhar, sebelum melintasi perlintasan, masinis telah membunyikan semboyan 35 secara berulang sebagai tanda bahwa kereta akan melintas dan pengguna jalan wajib berhenti sebelum melintasi rel.
"Masinis KA 4049 sebelum melewati perlintasan sudah memberikan atau membunyikan semboyan 35 secara berulang sebagai tanda akan ada kereta api yang melintasi perlintasan, sehingga pengendara jalan diharapkan berhenti," ujar Azhar.
Namun, diduga pengemudi mobil tidak menghentikan kendaraannya sebelum melintasi rel sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, mobil tertemper KA Baratarahan dan mengakibatkan dua pelajar tewas dan satu luka-luka.
Azhar menambahkan, perlintasan tempat kejadian merupakan perlintasan resmi yang dijaga oleh petugas dari Dinas Perhubungan.
PT KAI kembali mengingatkan seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan mendahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )