Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Luluul Isnainiyah/Benni Indo
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Pemerintah Kabupaten Malang, Jawa Timur bergerak cepat menyusun rencana strategis untuk memulihkan roda perekonomian para pedagang pascainsiden kebakaran yang melanda kawasan Pasar Turen, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Langkah pemulihan infrastruktur ini berjalan beriringan dengan dinamika politik di tingkat kota yang mendadak hangat dalam beberapa waktu terakhir.
Kabar mengenai rencana pembangunan pasar serta respons cepat jajaran eksekutif terhadap sorotan tajam legislatif kini tengah menjadi perhatian utama masyarakat di wilayah Malang Raya.
Berikut ulasan selengkapnya:
Bupati Malang, Muhammad Sanusi, meninjau langsung lokasi pascakebakaran di Pasar Turen pada Selasa (14/7/2026).
Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang berencana membangun kembali Pasar Turen dengan konsep hanggar.
Dalam arsitektur modern, istilah hanggar secara baku merujuk pada bangunan beratap melengkung atau segitiga dengan bentang lebar tanpa tiang penyangga di tengahnya, yang biasa digunakan untuk menyimpan pesawat terbang.
Untuk konteks pembangunan pasar tradisional, istilah hanggar merujuk pada bangunan utama pasar yang dibuat berupa los besar tanpa banyak sekat tembok permanen di dalamnya, menyerupai gudang besar atau aula terbuka.
Desain ini biasanya dipilih agar sirkulasi udara lebih lancar, pasar terasa lebih luas, bersih, dan meminimalkan risiko terjebak saat terjadi kebakaran.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Rabu 15 Juli 2026: Cerah hingga Udara Kabur, Dingin hingga 14°C
Sebagaimana diketahui, kebakaran hebat melanda bagian pasar sayur bawah Pasar Turen pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Sumber api diduga kuat berasal dari tumpukan sampah di sekitar rumpun bambu yang berada tepat di belakang tempat pembuangan sementara (TPS).
Kobaran api kemudian merembet hingga menghanguskan kios sembako milik Misbahul (44), warga Desa/Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, serta fasilitas toilet umum di pasar tersebut. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
Pada peninjauan hari Selasa, Bupati Sanusi yang didampingi sejumlah jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turun langsung melihat area yang terbakar.
Sanusi pun menyisir dan mencari sumber api yang diduga berasal dari rumpun bambu serta tumpukan sampah di sekitar lokasi.
Kendati demikian, penyebab utama terjadinya kebakaran ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.
"Bekas timbunan sampah ini dibersihkan dulu kemudian diurug dengan tanah supaya tidak ada timbunan sampah di sini. Bambu juga dibersihkan supaya lingkungannya bersih," ujar Sanusi di sela-sela kunjungannya.
Berdasarkan hasil tinjauan lapangan tersebut, Sanusi menilai perlu dilakukan penataan ulang terhadap posisi TPS yang posisinya berada pas di samping kios pasar.
Rencananya, TPS akan dipindahkan ke bagian depan agar menjauh dari area kios pedagang, dan pasar dibangun kembali dengan konsep hanggar.
Realisasi megaproyek ini diperkirakan bakal berjalan pada tahun 2027 mendatang dengan total perkiraan anggaran sebesar Rp 6 miliar.
"Sekarang ini masih pembersihan dulu, supaya tidak terjadi kebakaran lagi," pungkas Sanusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa, menambahkan pihak dinas menyerahkan seluruh proses investigasi kepada aparat penegak hukum.
"Kami menyerahkan segala proses penyelidikan ke kepolisian. Untuk kios terbakar hanya satu dan kerugiannya ditaksir mencapai Rp 10 juta," imbuh Astri.
Pada saat kebakaran terjadi, sejumlah unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Malang serta satu unit mobil damkar milik PT Pindad Turen diterjunkan secara cepat ke lokasi untuk menjinakkan si jago merah.
Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, di mana petugas damkar memastikan kobaran api berhasil dilokalisasi dan tidak merembet ke area pasar lainnya.
Di tempat terpisah, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan klarifikasi resmi terkait tudingan bahwa jadwal rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Malang sering kali molor akibat pihak eksekutif.
Salah satu keterlambatan terjadi saat Rapat Paripurna DPRD Kota Malang dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Senin (13/7/2026).
Awalnya, jadwal rapat paripurna tersebut diagendakan berlangsung pada pukul 13.00 WIB. Namun, persidangan baru bisa dimulai pada pukul 14.30 WIB setelah pihak jajaran eksekutif tiba di ruang rapat.
Sebelum rapat dimulai, anggota DPRD Kota Malang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Arif Wahyudi, sempat melayangkan kritik keras di depan forum.
Arif menyoroti rendahnya disiplin waktu dalam pelaksanaan rapat di lingkungan Pemerintah Kota Malang, khususnya rapat paripurna.
Baca juga: Lampu Hijau Stadion Kanjuruhan Jadi Markas Arema FC tapi Ileague Beri 2 Catatan Minor
Menanggapi kritikan tersebut, Wahyu Hidayat membantah keras jika kemoloran jadwal itu disebabkan oleh kelalaian pihak eksekutif.
Wahyu membeberkan kronologi kedatangannya ke Gedung DPRD Kota Malang yang melewati jadwal semula karena ia menerima informasi forum sidang belum memenuhi kuorum.
Kuorum adalah jumlah minimum anggota yang harus hadir untuk membuat rapat tersebut sah secara hukum sehingga keputusan yang diambil di dalamnya dianggap valid.
Sebelum pukul 13.00 WIB, Wahyu mengaku sudah bersiap di ruang kerja Balai Kota Malang.
Sebagai informasi, jarak antara ruang kerja Wali Kota Malang di Balai Kota dengan ruang sidang paripurna Gedung DPRD Kota Malang hanya berkisar 50 meter dan cuma dipisahkan oleh Jalan Gajahmada.
Tepat pukul 13.00 WIB, Wahyu mengaku mendapat informasi awal dari Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Malang bahwa rapat belum bisa dimulai.
Wahyu bahkan menerima pembaruan informasi hingga tiga kali dari Sekwan sebelum akhirnya forum dinyatakan sah atau kuorum.
"Jadi, saya mendapatkan informasi dari Sekwan rapat belum kuorum. Kalau belum kuorum kan rapat belum bisa dimulai. Sebenarnya saya sudah standby di kantor, kan kantor saya dengan gedung DPRD dekat," ujar Wahyu kepada SURYAMALANG.COM melalui sambungan telepon, Selasa (14/7/2026).
Wahyu mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi lebih lanjut dari Sekwan bahwa forum sudah memenuhi syarat tata tertib (tatib) rapat paripurna, ia baru bergegas berjalan kaki menuju Gedung DPRD.
"Sebenarnya saya menunggu sambil bekerja di ruang kerja," ujarnya.
Wahyu menambahkan fenomena molornya rapat paripurna ini bukan kali pertama terjadi.
Wali Kota Malang itu menceritakan pengalamannya terdahulu yang bahkan pernah menunggu hingga satu jam penuh di ruang transit DPRD Kota Malang hanya untuk menunggu forum mencapai kuorum sebelum rapat dimulai.
"Saya pernah menunggu satu jam sampai forum memenuhi tatib (kuorum). Nah, yang kemarin (rapat paripurna Senin, 13 Juli 2026), begitu ada info dari Sekwan rapat bisa dimulai, baru kami ke ruang paripurna," terang mantan Sekda Kabupaten Malang itu dengan nada bersahabat.
Baca juga: Pengejaran Erlan Terduga Pembunuh Ruly Belum DPO, Polisi Sisir 5 Wilayah: Memang Licin Sekali
Wahyu juga menegaskan jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di bawah komandonya sudah menujukkan disiplin yang tinggi dengan berdatangan sebelum jadwal yang telah ditentukan.
"Saya lihat, para kepala OPD-OPD juga datang tepat waktu, bahkan sebelum jadwal rapat pukul 13.00 WIB. Jadi, sebenarnya yang disampaikan Pak Arif kemarin itu ditujukan kepada peserta forum, mengapa sering molor?" kata Wahyu.
Senada dengan Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso, menyatakan keterlambatan dimulainya rapat paripurna pada 13 Juli 2026 tersebut murni merupakan kesalahpahaman teknis.
Erik menerangkan, Wahyu Hidayat sebetulnya sudah bersiap menghadiri rapat tepat pada pukul 13:00 WIB, namun kedatangannya harus menyesuaikan dengan kondisi keabsahan forum.
“Kan kalau rapat itu memang ada SOP-nya. Memang harus menunggu kuorum dulu baru dimulai rapat. Kami mengikuti SOP itu,” ujar Erik, Selasa (14/7/2026).
Begitu forum dinyatakan kuorum, Wahyu langsung tiba di dalam ruang rapat dan mengikuti jalannya persidangan hingga selesai.
Atas insiden kesalahpahaman tersebut, Erik menyatakan Pemkot Malang telah melakukan langkah evaluasi internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
“Kami lakukan evaluasi agar tidak terulang kembali seperti itu,” papar Erik.