Picu Bom Rakitan di Dadaha Tasikmalaya, Penjual Es Teh Mantan Napiter Resmi Jadi Tersangka
Tribun-video July 15, 2026 10:11 AM

– Kompleks Olahraga Dadaha, Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh aksi peledakan bom rakitan yang dipicu oleh seorang pedagang kaki lima.

Pihak kepolisian telah resmi menetapkan penjual es teh berinisial A sebagai tersangka utama dalam peristiwa ledakan zat kimia berbahaya tersebut pada Senin (13/7/2026).

Tersangka A ditangkap oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror setelah terbukti menjadi dalang peledakan sekaligus kedapatan menyimpan senjata tajam di rumah kontrakannya di wilayah Cihideung, Kota Tasikmalaya.

Aparat penegak hukum menjerat tersangka A dengan pasal penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, dan bahan peledak sebagaimana dimaksud dalam pasal 306 atau pasal 308 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Januar Rangga Fardhela, menjelaskan bahwa demi kepentingan penyidikan lebih lanjut, penanganan kasus ledakan beserta penahanan tersangka A kini telah resmi dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.

Berdasarkan catatan rekam jejak dari Kesbangpol Kota Tasikmalaya, tersangka A diketahui merupakan seorang mantan narapidana terorisme atau napiter yang memiliki riwayat keterlibatan dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah atau JAD.

Menurut kesaksian warga sekitar bernama Nurdin, pelaku sebenarnya sudah kembali ke pangkuan NKRI dan berprofesi sebagai penjual es teh, namun yang bersangkutan memang dikenal memiliki kemampuan khusus merakit petasan secara musiman.

Rentetan peristiwa bermula dari adanya ketegangan dan adu mulut antarpedagang kaki lima berinisial U, G, dan S di area pedestrian Kompleks Olahraga Dadaha pada Sabtu (11/7/2026) malam.

Berselang 30 menit kemudian, tersangka A mendatangi lokasi keributan tersebut lalu nekat memicu ledakan bom rakitan hingga membuat para pedagang dan warga di sekitar lokasi berhamburan menyelamatkan diri.

Komandan Detasemen Gegana Satbrimob Polda Jawa Barat, Kompol Iyus Ali Yusup, mengonfirmasi bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium lapangan menggunakan alat deteksi KBR ThreatID, sampel cairan di rumah pelaku terbukti positif mengandung Asam Nitrat dengan skor validasi mencapai 0,984.

Meskipun demikian, pihak Gegana memastikan bahwa daya ledak yang dihasilkan oleh tersangka sengaja diatur dalam skala rendah atau low explosive, serta tidak ada indikasi awal untuk mencelakakan orang lain di lokasi kejadian.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.