PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung mengamankan 19 karung pasir timah yang diduga hendak diselundupkan.
Pasir timah tersebut ditemukan di sebuah gudang di Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (13/7/2026).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (14/7/2026), mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang diterima personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus pada awal Juli 2026 lalu.
Informasi itu mengenai adanya penampungan pasir timah yang diduga akan diselundupkan melalui muara Sungai Rangau menuju Pantai Komplek.
“Setelah melakukan pengecekan dan pemantauan di lokasi, petugas bergerak melakukan pengamanan saat aktivitas berlangsung. Dari lokasi, personel mengamankan barang bukti berupa 19 karung pasir timah dengan berat total 717 kilogram, satu unit perahu bermesin 19 PK, satu unit timbangan kapasitas 100 kilogram, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan tersebut,” kata Agus.
Selain itu, lanjut dia, polisi juga mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan.
Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan telah dibawa ke Mapolda Babel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang diamankan, melengkapi administrasi penyidikan, serta mendalami dugaan tindak pidana guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat," ujar Agus.
Ia menegaskan, Polda Babel berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. (riz)