Ahli di Sidang Praperadilan Roy Suryo: Bukti Permulaan Harus Jelas dan Spesifik
Tommy Kurniawan July 15, 2026 11:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM - Ahli hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya menegaskan bahwa alat bukti permulaan dalam penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus bersifat spesifik serta disesuaikan dengan unsur pidana yang disangkakan.

Pernyataan itu disampaikan Didit saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Permohonan praperadilan tersebut diajukan Roy Suryo untuk menggugat keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran UU ITE terkait tuduhan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Dalam persidangan, kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menanyakan apakah standar dua alat bukti permulaan pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE sama dengan ketentuan pada pasal-pasal lain dalam KUHP.

Baca juga: Spanyol Melaju ke Final Piala Dunia 2026, Bupati Batang Hari: Unggul Taktik Pemain

Menanggapi pertanyaan tersebut, Didit menegaskan bahwa setiap tindak pidana memiliki karakteristik pembuktian yang berbeda sehingga alat bukti permulaan tidak bisa disamakan.

“Kalau yang namanya bukti permulaan untuk pasal pembunuhan, tentu harus ada hasil otopsi, ada jasad atau jenazah. Apa sama dengan penipuan? Apa sama dengan pencemaran nama baik? Apa sama dengan fitnah? Apa sama dengan Undang-Undang ITE? Tentu harus berbeda,” ujar Didit di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, setiap delik pidana memiliki unsur yang berbeda sehingga kualitas alat bukti permulaan juga harus menyesuaikan dengan pasal yang diterapkan.

Ia menilai tidak tepat apabila penyidik menggunakan standar pembuktian yang sama untuk seluruh jenis tindak pidana.

“Kalau semuanya sama, tidak perlu dibuat banyak pasal. Karena itu dua alat bukti permulaan harus berbeda kualitasnya sesuai delik yang disangkakan,” katanya.

Bukti Permulaan Harus Mengacu pada Unsur Pasal

Didit menjelaskan bahwa pembahasan mengenai alat bukti permulaan dalam sidang praperadilan bukan menyentuh pokok perkara, melainkan hanya menguji kualitas dasar penetapan tersangka.

Ia mengingatkan bahwa konsep bukti permulaan mengalami perkembangan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

“Banyak orang mengira pembahasan ini sudah masuk pokok perkara. Padahal tidak. Dalam praperadilan kita hanya menguji kualitas bukti permulaan yang digunakan untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Karena itu, menurut Didit, alat bukti permulaan pada Pasal 32 ayat (1) UU ITE wajib memenuhi unsur yang secara khusus berkaitan dengan ketentuan pasal tersebut.

“Untuk Pasal 32 ayat (1) UU ITE, bukti permulaannya harus spesifik. Harus ada formalitas dalam penerapan pasalnya. Tidak bisa sembarangan memasukkan pasal tanpa didukung bukti yang sesuai,” tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalamannya sebagai ahli dalam sejumlah perkara UU ITE, bukti awal pada tindak pidana elektronik harus berupa dokumen elektronik.

“Tidak bisa menggunakan dokumen fisik atau hard copy sebagai bukti awal untuk pasal tersebut. Bukti permulaannya harus berupa dokumen elektronik,” katanya.

Roy Suryo Minta Status Tersangka Dibatalkan

Dalam permohonan praperadilan, Roy Suryo meminta hakim tunggal menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah.

Ia juga memohon agar tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Polda Metro Jaya sepanjang 2025 hingga 2026 dinyatakan batal demi hukum.

Dalam petitumnya, Roy menilai proses penetapan tersangka bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang mengatur standar minimal alat bukti sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain meminta pembatalan status tersangka, Roy juga memohon pemulihan nama baik, harkat, dan martabatnya seperti sebelum proses hukum berlangsung.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.