Praperadilan Tersangka Penyanyi Piche Kota Dikabulkan, Polres Belu Akan Lapor ke Bawas dan KY
Erik S July 15, 2026 11:38 AM

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG -  Gugatan praperadilan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota terkait penetapannya sebagai tersangka dikabulkan.

Sidang praperadilan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Atambua pada Selasa, 14 Juli 2026.  

Sebelumnya, Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka yakni, Piche Kota (PK), Rivel Sila (RS) dan Roy Mali (RM) pada 19 Februari 2026 kasus dugaan persetubuhan terhadap ACT (16).

Kuasa hukum Piche Kota, Fransisco Bernando Bessi, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari pertimbangan hukum yang mendalam oleh majelis hakim.

"Permohonan praperadilan Piche Kota akhirnya dikabulkan oleh pengadilan. Dengan demikian, penetapan status tersangka secara hukum dinyatakan gugur," ujar Fransisco Bernando Bessi, Selasa (14/7/2026).

Menurutnya, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara telah mengambil keputusan berdasarkan berbagai pertimbangan hukum yang matang dan komprehensif.

Fransisco menegaskan, putusan tersebut bukan hanya menjadi kemenangan bagi tim kuasa hukum maupun Piche Kota, tetapi juga bagi seluruh pihak yang selama ini memberikan dukungan.

"Kemenangan ini bukan hanya milik kami, melainkan kemenangan bagi seluruh pendukung PC Kota di Indonesia, pihak keluarga, orang tua, tim hukum, serta seluruh pihak yang telah memberikan dukungan," katanya. 

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim atas putusan yang dinilai telah mencerminkan tegaknya keadilan.

"Kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Hakim yang telah menegakkan keadilan dengan seadil-adilnya. Terima kasih," tutupnya. 

Baca juga: Jebolan Indonesian Idol 2025 Piche Kota Ditangkap Kasus Rudapaksa Siswi SMA: Kini Dirawat

Polisi Protes

Polres Belu bersama Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTT menyatakan keberatan atas putusan tersebut.

Polisi menilai pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan dan akan menempuh upaya lanjutan dengan melaporkannya ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung serta Komisi Yudisial (KY).

Paur 1 Subbid Bankum Bidkum Polda NTT, IPTU Rudy Chandra Toumahuw, SH, didampingi Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat Hidayat mengatakan putusan hakim dinilai janggal karena mendasarkan pertimbangan pada tanggal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang menurutnya tidak sesuai dengan bukti yang diajukan pihak termohon.

"Kami merasa bahwa keputusan tersebut sangat anomali. Sebab alasan putusan menyatakan Sprindik yang dikeluarkan oleh pihak termohon tanggal 20 Februari, padahal berdasarkan bukti surat yang kami ajukan, Sprindik yang dikeluarkan sejak awal adalah tanggal 20 Januari 2026, bukan 20 Februari 2026. Tanggal 20 Februari hanya terjadi pergantian Kasat, sedangkan Sprindik tanggal 20 Januari 2026 tetap masih berlaku dan hal itu sudah kami sampaikan dalam bukti surat," ujar Rudy.

Atas dasar itu, pihaknya menyatakan keberatan terhadap putusan yang membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Piche Kota.

Baca juga: Jadi Tersangka! Piche Kota Bantah Lakukan Dugaan Rudapaksa 

"Kami merasa keberatan dan hal ini akan kami tindak lanjuti ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami juga akan mempelajari putusan tersebut apakah sesuai atau tidak dengan fakta yang kami sampaikan melalui bukti surat dan jawaban kami dalam sidang praperadilan. Hal ini belum selesai," tegasnya.

Rudy juga menilai putusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum yang dinilai tidak logis terhadap perkara lain yang berasal dari rangkaian penyidikan yang sama.

"Kalau membatalkan seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, otomatis dua tersangka lainnya juga batal. Faktanya, dua tersangka itu sudah P21 dan saat ini sedang menjalani sidang pokok perkara dengan administrasi penyidikan yang sama. Itu yang menurut kami tidak masuk akal," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan Polres Belu bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

"Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah," ujarnya.

Mengenai kemungkinan penyidikan ulang, Ia mengatakan penyidik belum mengambil keputusan dan masih akan melakukan gelar perkara.

"Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media," katanya.

Lebih lanjut, IPTU Rudi juga menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Baca juga: Sosok Piche Kota Indonesian Idol, Perjalanan Karier hingga Terseret Kasus Rudapaksa

"Berdasarkan putusan praperadilan tersebut, tidak ada perintah untuk menghentikan penyidikan dan tidak ada perintah untuk SP3. Otomatis kami masih akan berupaya hukum terkait penanganan perkara ini," tegas Rudy.

Selain menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PK yang akan melakukan upaya hukum terkait pemulihan nama baik klienya, pihak kepolisian juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terkait dokumen yang menurut mereka diperoleh secara tidak sah.

"Kami juga akan berupaya melakukan langkah hukum terkait dokumen yang diambil secara ilegal," pungkasnya. 

Penetapan Tersangka

Ketiga tersangka sebelumnya terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. 

Dalam perkara ini, lanjutnya, penyidik menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHPidana sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

 

dan

Polres Belu Keberatan Putusan Praperadilan Piche Kota, Nilai Pertimbangan Hakim Tidak Objektif

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.