TRIBUNTRENDS.COM - Profil dan rincian LHKPN Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya sorotan terhadap jajaran Korps Adhyaksa.
Sosok yang dikenal tegas ini telah memimpin Kejaksaan Agung sejak 2019 dan kembali dipercaya Presiden Prabowo Subianto untuk menjabat sebagai Jaksa Agung di Kabinet Merah Putih.
Kepercayaan yang kembali diberikan tersebut membuat informasi mengenai harta kekayaan Burhanuddin ikut menjadi perbincangan.
Berdasarkan laporan LHKPN, pejabat kelahiran Cirebon itu tercatat memiliki total kekayaan mencapai belasan miliar rupiah.
Menariknya, seluruh harta tersebut dilaporkan dalam kondisi bersih tanpa memiliki utang.
Di sisi lain, isi garasi Burhanuddin juga turut mencuri perhatian publik.
Pasalnya, ia hanya mencantumkan satu unit mobil lawas sebagai kendaraan yang dimiliki.
Baca juga: Imbas Kasus Febrie Adriansyah, Jaksa Agung ST Burhanuddin Didesak Mundur, Mahfud MD: Melanggar Etika
Fakta tersebut memicu rasa penasaran masyarakat mengenai profil hingga rincian aset yang dilaporkannya.
Nama Burhanuddin belakangan memang kembali ramai diperbincangkan di berbagai kalangan.
Sorotan terhadap dirinya menguat seiring berkembangnya sejumlah isu yang melibatkan institusi Kejaksaan Agung.
Salah satu yang menjadi perhatian publik ialah mencuatnya kasus yang menyeret eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Tak heran jika profil pribadi hingga laporan kekayaannya kembali menjadi topik yang banyak dicari masyarakat.
Dengan rekam jejak sebagai pimpinan Korps Adhyaksa, setiap perkembangan yang berkaitan dengan Burhanuddin terus menyita perhatian publik.
Hal itu membuat informasi mengenai profil maupun LHKPN Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali menjadi sorotan.
ST Burhanuddin dilahirkan di Cirebon pada 17 Juli 1954. Dia adalah sosok yang mengabdikan hidupnya di dunia hukum.
Setelah menyelesaikan pendidikan hukum pidana di Universitas Diponegoro pada 1983, ia melanjutkan pendidikan magister manajemen di Universitas Indonesia pada 2001 dan meraih gelar doktor dari Universitas Satyagama pada 2006.
Karier adik politikus PDI-P TB Hasanuddin itu di Kejaksaan Agung dimulai pada 1991 setelah menyelesaikan Pendidikan Pembentukan Jaksa.
Ia meniti kariernya dengan menduduki berbagai posisi penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri di Jambi dan Cilacap, hingga Asisten Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Pada 2010, ia diangkat menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Namanya semakin dikenal saat menjabat sebagai Jaksa Agung Muda bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDatun), di mana ia berhasil menangani kasus Yayasan Supersemar dengan nilai aset mencapai Rp 4,4 triliun.
Pada 2019, ia diangkat sebagai Jaksa Agung menggantikan Muhammad Prasetyo.
Selain berkarier di Kejaksaan, ST Burhanuddin juga menjabat sebagai Komisaris Utama PT Hutama Karya (Persero) sejak 2015.
Sebagai salah satu pejabat tinggi negara yang memimpin Korps Adhyaksa, isi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya menjadi buruan hangat masyarakat yang penasaran dengan pundi-pundi kekayaannya.
Berdasarkan penelusuran data LHKPN resmi KPK yang dilaporkan per 31 Desember 2025, ST Burhanuddin tercatat memiliki total harta kekayaan bersih sebesar Rp12.682.299.373.
Menariknya, dari seluruh nominal tersebut, Jaksa Agung yang menjabat sejak tahun 2019 ini melaporkan sama sekali tidak memiliki utang piutang.
Baca juga: Febrie Adriansyah Terjerat Korupsi, IPW Sarankan Prabowo Pecat ST Burhanuddin: agar Tidak Terhambat
Secara umum, pilar utama dari kekayaan ST Burhanuddin ditopang oleh aset berupa kas atau setara kas, serta kepemilikan sejumlah bidang tanah dan bangunan.
Nilai kas dan setara kas miliknya tercatat menjadi komponen terbesar dengan nominal mencapai Rp6.928.415.590.
Dana likuid yang cukup besar ini menunjukkan struktur keuangan pribadi yang sangat stabil dan sehat.
Sementara itu, untuk sektor properti, Burhanuddin melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan dengan nilai total taksiran mencapai Rp5.325.000.000.
Aset tidak bergerak ini tersebar di beberapa lokasi strategis yang ia peroleh selama masa pengabdian panjangnya di institusi hukum negara.
Berbeda dengan sebagian pejabat tinggi negara yang gemar mengoleksi mobil mewah berharga miliaran rupiah di dalam garasinya, ST Burhanuddin justru menunjukkan gaya hidup yang terbilang bersahaja untuk ukuran posisinya.
Di dalam laporan resminya, ia hanya mencantumkan satu unit kendaraan roda empat, yaitu:
Toyota Celica Minibus tahun 2002 dengan taksiran nilai pasar sebesar Rp44.286.750.
Selain kendaraan tua tersebut, Burhanuddin juga melaporkan kepemilikan aset berupa harta bergerak lainnya senilai Rp384.597.033.
Sementara untuk sektor investasi seperti surat berharga, ia melaporkan tidak memiliki portofolio investasi apa pun (nihil).
Rincian harta kekayaan ST Burhanuddin:
Total harta: Rp12.682.299.373
Tanah dan bangunan: Rp5.325.000.000
Kendaraan: Toyota Celica Minibus tahun 2002 senilai Rp44.286.750
Harta bergerak lainnya: Rp384.597.033
Kas dan setara kas: Rp6.928.415.590
Surat berharga: Tidak ada
Utang: Tidak ada
(TribunTrends/Bangkapos)