TRIBUNJATIM.COM - Seorang nenek berusia 70 tahun di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengaku syok setelah mengetahui dua sertifikat tanah milik keluarganya telah beralih kepemilikan.
Fakta itu baru terungkap sekitar 16 tahun setelah dokumen tersebut dipinjam oleh seseorang dengan dalih untuk keperluan bisnis yang disebut sebagai "tanam saham".
Nenek bernama Lanjarsari itu kini terancam kehilangan dua bidang tanah yang sebelumnya tercatat atas nama mendiang suaminya, Komaridin.
Yang lebih mengejutkan, salah satu sertifikat diketahui telah dijadikan agunan pinjaman di bank tanpa sepengetahuan dirinya maupun keempat anaknya.
Kepala Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum (PBKH) Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), B. Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa dua bidang tanah yang dipersoalkan berada di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan di Wedomartani seluas 274 meter persegi.
"Tanahnya saat ini ditempati sama Ibu (Lanjarsari), yang satunya Wedomartani ditempati juga," ujar Hengky dikutip dari Kompas.com, Selasa (13/7/2026).
Sertifikat kedua tanah masih atas nama Komaridin ketika pada 2011 seorang pria berinisial PW meminjam dokumen tersebut dengan alasan untuk bisnis "tanam saham".
PW sempat menjanjikan Rp 400.000 per bulan kepada Lanjarsari setelah dipinjami sertifikat.
Saat meminjam sertifikat, PW juga menandatangani surat pernyataan tertanggal 20 Januari 2011.
Dalam dokumen itu, ia menyatakan tidak akan menggunakan maupun memanfaatkan tanah tanpa persetujuan Komaridin.
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," jelas Hengky.
Baca juga: Kasus Utang Nenek di Jombang Membengkak, DPRD Minta Bank Buka Dokumen Pengajuan Kredit
Baca juga: Tinggal Sebatang Kara, Nenek Nafisa Kebingungan hingga Tak Tahu Jalan Pulang
Perkara baru terungkap pada 7 Mei 2024 ketika keluarga menerima surat peringatan pertama dari sebuah bank.
Dari surat tersebut diketahui salah satu bidang tanah yang ditempati Lanjarsari telah dijadikan agunan kredit.
Keluarga juga mengetahui kepemilikan dua sertifikat sudah beralih dari nama Komaridin menjadi atas nama PW.
"Yang mengagetkan keluarga adalah munculnya surat dari salah satu bank pada tanggal 7 Mei 2024, dan menyatakan bahwa di situ sudah ada peralihan hak milik atas tanah yang semula atas nama Pak Komaridin menjadi atas nama Saudara PW tadi itu," imbuh Hengky.
Dalam surat bank tertulis tanah di Maguwoharjo dijadikan jaminan pinjaman senilai Rp 284.892.400.
"(Tanah yang di Wedomartani) Diagunkan, tapi kita enggak tahu, nominalnya belum tahu," ucapnya.
Hengky mengatakan ahli waris mengaku tidak pernah mengetahui adanya akta jual beli, proses peralihan hak, maupun pembebanan hak tanggungan terhadap kedua bidang tanah.
Lanjarsari bersama empat anaknya juga tidak pernah berniat menjual aset keluarga tersebut.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh para ahli waris, mereka mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah terhadap dua bidang tanah yang semula atas nama almarhum Bapak Komaridin," jelas Hengky.
Baca juga: Awal Mula Nenek Ngatini Utang Rp 500 Ribu Lalu Ditagih Rp 70 Juta, Rp 55 Juta Diserahkan ke Nur Ali
Kasus yang dialami Lanjarsari kini mendapat pendampingan hukum dari PBKH UAJY.
Hengky menjelaskan, berdasarkan keterangan keluarga, mereka sama sekali tidak memiliki keinginan menjual tanah dan tidak memahami bahwa dokumen yang pernah ditandatangani dapat berujung pada perpindahan hak kepemilikan.
Selain memberikan pendampingan hukum, PBKH UAJY juga mengajukan permohonan warkah atas dua bidang tanah tersebut ke Kantor Pertanahan Sleman.
Hengky menegaskan pihaknya memberi perhatian terhadap penanganan korban dugaan mafia tanah.
"Artinya dari awal kan sudah tidak sesuai ya dengan tujuan sertifikat itu dipinjam, kan begitu kan. Sehingga sebenarnya kalau kita lihat dari timeline waktunya sudah lama sekali ya, sejak 2010 sampai dengan sekarang 2026, sekitar 16 tahun," jelas Hengky dilansir dari Tribun Jogja, Senin.
"Dan sampai sekarang juga tidak ada kejelasan itu. Tiba-tiba terjadi peralihan nama yang notabenenya Ibu Lanjarsari, tidak pernah mengetahui itu," lanjutnya.
Keluarga juga sudah melaporkan perkara kasus dugaan mafia tanah ke Polda DIY atas dugaan penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 391 KUHP baru.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/411/ROM/VII/2026/SPKT/Polda DIY dan dibuat pada 6 Juli 2026.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Tribunjatim.com