Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamadjido meminta seluruh aparatur pemerintah mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar berjalan tertib, transparan, dan akuntabel.
Hal itu disampaikan Reny saat membuka Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Semester I Tahun 2026 di Ruang Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (15/7/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Reny juga memberikan penguatan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa.
Menurutnya, rapat koordinasi tersebut bertujuan menyamakan persepsi mengenai tugas dan tanggung jawab setiap pihak agar pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Aliansi Masyarakat Babasalan Demo di Polresta Banggai, Desak Kawal Konstatering di Tanjungsari
"Seluruh proses pengadaan harus dilaksanakan sesuai aturan dan memiliki dasar yang jelas. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan didasarkan pada kepentingan pribadi, tetapi semata-mata demi kepentingan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat," ujar Reny.
Ia menjelaskan setiap tahapan pengadaan harus dilakukan secara berurutan, mulai dari penginputan kegiatan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), penyusunan Standar Satuan Harga (SSH), pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui SiRUP, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), spesifikasi teknis, hingga penyelesaian administrasi pembayaran.
Reny juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen pengadaan, seperti RUP, KAK, spesifikasi teknis, kontrak, invoice atau bukti penerimaan barang, serta dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, administrasi yang tidak lengkap berpotensi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jangan pernah menganggap dokumen administrasi sebagai pelengkap. Justru administrasi yang lengkap menjadi bukti bahwa seluruh proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: 1500 Siswa SMAN 2 Palu Kembali Terima Jatah MBG Pasca Liburan Tahun Ajaran Baru
Reny mengungkapkan sekitar 65 persen pengadaan pemerintah saat ini telah dilakukan melalui sistem e-Katalog.
Karena itu, ia meminta PPK dan PPTK memahami mekanisme pengadaan melalui sistem tersebut agar proses pengadaan berjalan lebih efektif, transparan, dan sesuai spesifikasi teknis.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan yang matang untuk menghindari berbagai persoalan, seperti kegiatan yang belum tercantum dalam RUP, perubahan kebutuhan, maupun penyusunan spesifikasi yang tidak sesuai kebutuhan.
Menurutnya, koordinasi antara PPK dan PPTK menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan program pemerintah.
"PPK dan PPTK harus saling berkoordinasi dan saling mendukung. Jangan bekerja sendiri-sendiri karena keberhasilan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Selain itu, Reny meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan agar target penyerapan anggaran dapat tercapai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Novalina, para PPK, PPTK, serta sejumlah pemangku kepentingan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. (*)