Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu 51,90 Gram ke Nanga Mahap, Bongkar Jaringan Pasok Narkoba ke Pedalam
Madrosid July 15, 2026 12:29 PM

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Makin mengkhawatirkannya penyelundupan narkotika di wilayah Kalbar termasuk di wilayah hukum Polres Sekadau.

Atensi terus ditingkat jajaran kepolisian, hasilnya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke wilayah Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau.

Seorang pria berinisial YB (23) diamankan bersama barang bukti sabu seberat 51,90 gram bruto dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Sekadau Hilir.

Penangkapan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika yang diduga memasok sabu ke wilayah pedalaman Kabupaten Sekadau.

Gagal Pengiriman Sabu

YB yang merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap ditangkap di depan Indomaret Abadi, Jalan Merdeka Timur, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

Lokasi penangkapan berada di kawasan yang masih ramai dilalui masyarakat, meski dilakukan pada dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, YB mengaku sabu tersebut rencananya akan dibawa menuju Kecamatan Nanga Mahap.

Pengakuan itu kini masih didalami penyidik untuk memastikan siapa penerima barang dan tujuan akhir distribusi narkotika tersebut.

Baca juga: Tim Tindak Polsek Kembayan Amankan Terduga Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 13,13 Gram

Informasi dari Masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Sekadau AKP Sagi melalui Plt Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi pada Senin malam, 13 Juli 2026.

Informasi itu menyebutkan adanya seseorang yang diduga membawa narkotika di kawasan Jalan Merdeka Timur, Kecamatan Sekadau Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud.

Beberapa jam kemudian, polisi berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebelum akhirnya melakukan penangkapan.

Sembunyikan dalam Tas

"Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan para saksi, petugas menemukan sebuah tas belanja warna biru. Di dalamnya terdapat kotak kardus yang berisi satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51,90 gram," kata IPDA Iwan dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka saat diamankan.

Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk kepentingan penyidikan.

Keterangan tersangka mengenai asal barang maupun tujuan pengiriman masih terus didalami penyidik.

Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya pemasok, kurir lain, maupun penerima yang menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika tersebut.

"Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal barang, tujuan pengiriman, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," ujarnya.

Pengembangan kasus dilakukan untuk memutus mata rantai distribusi sabu yang diduga menyasar wilayah Kecamatan Nanga Mahap dan sekitarnya.

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, YB kini ditahan di Mapolres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

IPDA Iwan menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci dalam mencegah peredaran narkotika hingga ke tingkat kecamatan dan desa.

Ia mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Sekadau," pungkasnya.

Polda Kalbar Amankan 15 Kg Sabu

Tahun 2026 sebelumnya Polda Kalbar juga berhasil mengamankan sabu dan pod cartridge liquid vape dengan jumlah fantastis.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman narkotika dari Pontianak menuju Tanjung Priok dengan modus pengiriman kendaraan.

Pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 16.25 WIB, petugas mengamankan empat tersangka berinisial PAP, MW, FD, dan MT di sebuah rumah kawasan Kecamatan Pontianak Barat.

Dalam penggeledahan di lokasi pertama, polisi menemukan narkotika berupa lima butir ekstasi, dua klip sabu, serta alat isapnya. 

Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di wilayah Kecamatan Pontianak Tenggara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebanyak 123 pod cartridge liquid vape yang mengandung zat Etomidate. 

Pengembangan kembali dilakukan hingga petugas menemukan sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna silver yang terparkir tidak jauh dari lokasi kedua. 

Kendaraan tersebut diduga akan digunakan untuk mengirim narkotika dalam jumlah besar.

Saat dilakukan penggeledahan, narkotika ditemukan disembunyikan di seluruh bagian jok kendaraan. Dari dalam mobil tersebut, polisi menyita 15 bungkus sabu dengan berat total 15.779 gram serta 22.664 butir ekstasi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.