Dua Terdakwa Kabur dari PN Tapaktuan Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Sempat Lari ke Hutan
Muliadi Gani July 15, 2026 12:53 PM

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN – Dua terdakwa yang sempat melarikan diri dari ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri (PN) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, akhirnya berhasil ditangkap kembali oleh tim gabungan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan.

Keduanya diamankan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kabur dengan cara membobol plafon kamar mandi ruang tahanan.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melalui Kepala Seksi Intelijen Roland Tampubolon mengatakan, peristiwa pelarian tersebut terjadi pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat lima orang tahanan sedang menunggu giliran menjalani sidang perkara pidana umum di Pengadilan Negeri Tapaktuan.

Menurut Roland, dua terdakwa, yakni Bagas Restu Ananda bin Azirwan dan Supardi bin Syarifuddin, meminta izin kepada petugas untuk menggunakan kamar mandi yang berada di dalam ruang tahanan sementara.

Namun, setelah sekitar 10 menit berlalu, keduanya tidak kunjung keluar dari kamar mandi.

Kondisi tersebut membuat petugas mulai merasa curiga dan segera melakukan pemeriksaan.

Baca juga: Dua Terdakwa Kabur dari Sel Tahanan PN Tapaktuan, Bobol Plafon Toilet Saat Menunggu Sidang

Saat diperiksa, kedua tahanan sudah tidak berada di dalam kamar mandi dan yang tertinggal hanya sandal milik terdakwa," ujar Roland dalam keterangan tertulis, Rabu (15/7/2026).

Hasil pemeriksaan di lokasi menunjukkan kedua terdakwa diduga melarikan diri dengan membobol plafon kamar mandi sebelum keluar dari area tahanan.

Bagas Restu Ananda diketahui merupakan terdakwa dalam perkara kejahatan asusila terhadap anak yang didakwa melanggar Pasal 34 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, Supardi bin Syarifuddin merupakan terdakwa kasus pencurian yang didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Begitu menerima laporan pelarian tersebut, tim gabungan dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan langsung bergerak melakukan pengejaran.

Personel dibagi ke sejumlah titik yang diduga menjadi jalur pelarian kedua terdakwa.

Baca juga: Warga Gerebek Pasangan Bukan Mahram di Banda Aceh, Diduga Praktik Open BO

Pencarian dilakukan secara intensif selama kurang lebih 11 jam dengan menyisir kawasan Gunung Tapaktuan, perbukitan Lhok Keutapang, hingga sejumlah permukiman warga di sekitar lokasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, kedua terdakwa diketahui sempat melarikan diri ke arah kawasan hutan.

Menjelang waktu Maghrib, keduanya keluar dari area hutan dan menuju sebuah rumah milik warga bernama Muazam yang berada di kawasan Air Berudang, Kecamatan Tapaktuan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, kedua terdakwa berhasil diamankan tanpa perlawanan dan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Roland menegaskan, keberhasilan menangkap kembali kedua terdakwa dalam waktu kurang dari 24 jam merupakan hasil koordinasi dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Negeri Aceh Selatan dan Polres Aceh Selatan serta dukungan masyarakat.

"Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menyampaikan apresiasi kepada Polres Aceh Selatan, seluruh personel tim gabungan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi selama proses pencarian berlangsung," ujar Roland.

(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)

Baca juga: Polres Aceh Utara Tangkap 4 Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Nisam, Sempat Kabur dan Buang BB

Baca juga: Dua Napi Lapas Calang Kabur Saat Waktu Shalat Jumat, Bobol Pagar dan Panjat Kawat Berduri

Baca juga: Satpol PP-WH Abdya Tingkatkan Pengawasan di Pantai Jilbab Usai Laporan Dugaan Pelanggaran Syariat

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.