WARTAKOTALIVE.COM, CIRACAS - Anggota Satpol PP Jakarta Timur berinisial Givson Samosir diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sebuah rumah belajar di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dugaan tersebut kini tengah diperiksa oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dan yang bersangkutan terancam dijatuhi sanksi disiplin berat apabila terbukti melanggar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Givson diduga meminta uang sebesar Rp300.000 kepada pengelola rumah belajar setelah mempertanyakan legalitas kegiatan belajar di lokasi tersebut.
Namun, pengurus rumah belajar hanya memberikan sekitar Rp150.000. Tidak lama setelah itu, kasus tersebut viral di media sosial.
Kepala Seksi Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Andik Sukaryanto, membenarkan bahwa Givson saat ini masih menjalani pemeriksaan di tingkat Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kasus Dugaan Pungli Satpol PP di Cilincing Diusut, Pramono Pastikan Hukuman Tegas
"Yang bersangkutan masih diperiksa oleh tim sampai hari ini. Hasilnya kita tunggu saja nanti. Karena ini kewenangan tim pemeriksa," kata Andik saat dikonfirmasi, Rabu (15/7/2026).
Menurut Andik, pemeriksaan tidak hanya dilakukan oleh internal Satpol PP, tetapi juga melibatkan Inspektorat, Badan Kepegawaian, dan unsur terkait lainnya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi kepada tim pemeriksa di tingkat provinsi," ujarnya.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi, menjelaskan Givson sempat mempertanyakan izin operasional rumah belajar sebelum diduga meminta uang kepada pengelolanya.
"Yang bersangkutan mempertanyakan perizinan kegiatan belajar termasuk perizinan lainnya," kata Satriadi.
Berdasarkan hasil penelusuran, Givson bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara sebagaimana yang sempat diakuinya.
Baca juga: Oknum Satpol PP Diduga Minta Uang Rp300 Ribu, Pemprov DKI Janji Usut Tuntas
Ia tercatat sebagai Staf Operasional Tingkat Ahli pada Seksi PPNS dan Operasi Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur.
"Secara tegas kami sampaikan bahwa pelaku bukan anggota Satpol PP Jakarta Utara," ujar Satriadi.
Satriadi mengatakan Givson saat ini diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan laporan masyarakat sekaligus dugaan pelanggaran disiplin sebagai aparatur sipil negara.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa atas dugaan pungli berdasarkan pengaduan warga dan juga dugaan pelanggaran disiplin pegawai. Terhadap yang bersangkutan dapat dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat," katanya.
Ia menegaskan Satpol PP DKI Jakarta akan memberikan tindakan tegas apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
Satriadi juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada siapa pun yang mengatasnamakan Satpol PP.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan liar maupun penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas. (M26/m27)