TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesian Audit Watch (IAW) mengingatkan aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung, agar tidak berhenti pada penyitaan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah dan emas batangan seberat 74 kilogram dalam kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai keberhasilan pengungkapan perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun tidak diukur dari banyaknya aset yang disita maupun jumlah tersangka yang ditetapkan, melainkan dari kemampuan penyidik membongkar keseluruhan skema dugaan tindak pidana korupsi.
Baca juga: Kapolri Tanggapi Kritik Mahfud MD tentang Pengalihan Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
"Penggeledahan bukan vonis. Barang yang ditemukan belum otomatis hasil kejahatan. Status tersangka juga bukan putusan bersalah. Semua tetap harus diuji di pengadilan," kata Iskandar kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).
Menurut Iskandar, penyidikan yang sedang berjalan masih berada pada tahap awal sehingga seluruh dugaan yang berkembang harus dibuktikan secara hukum melalui proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
Karena itu, dia mengingatkan aparat tidak terjebak pada narasi besarnya nilai sitaan atau temuan aset semata.
Menurutnya, penyidik justru harus mengurai dugaan penyimpangan secara rinci, mulai dari kontrak pengadaan, perusahaan pemasok, kualitas dan volume batu bara yang dikirim, hingga aliran pembayaran yang diduga bermasalah.
"Penyidikan tidak cukup hanya menyebut ada penyimpangan tata kelola batu bara selama periode 2018 sampai 2026. Harus dipecah menjadi transaksi-transaksi konkret. PLTU mana yang menerima pasokan, kontrak mana yang diperiksa, bagaimana kualitas batu baranya, berapa volumenya, siapa yang menerima pembayaran, dan siapa yang menikmati hasilnya," ujarnya.
Iskandar menilai tanpa pemetaan transaksi yang jelas, dugaan kerugian negara sebesar Rp5 triliun hanya akan menjadi angka besar yang sulit diuji secara hukum.
"Tanpa peta transaksi yang jelas, periode delapan tahun dan angka Rp5 triliun hanya akan terdengar besar, tetapi sulit diuji," katanya.
Dia juga menilai penyidikan harus menyasar seluruh mata rantai pengadaan batu bara karena proses tersebut melibatkan banyak pihak, mulai dari perusahaan tambang, pemasok, surveyor independen, perusahaan pengangkutan, pengelola PLTU, hingga pejabat yang menyetujui pembayaran.
Karena itu, apabila ditemukan dugaan manipulasi kualitas maupun kuantitas batu bara, penyidik diminta menelusuri seluruh dokumen sejak proses penambangan hingga pembayaran.
"Kalau manipulasinya sistematis, hampir mustahil hanya dilakukan satu orang. Harus dilihat peran pemasok, surveyor, pengangkut, penerima, pejabat pengadaan, sampai pejabat yang menyetujui pembayaran," tegasnya.
Meski demikian, Iskandar mengingatkan aparat penegak hukum tidak boleh terburu-buru menyimpulkan setiap selisih kualitas atau volume batu bara sebagai tindak pidana korupsi.
Menurutnya, perubahan kualitas batu bara maupun penyusutan volume dapat terjadi karena faktor teknis, seperti cuaca, penyimpanan, pencampuran, proses pengangkutan, hingga metode pengambilan sampel.
"Tidak semua selisih kualitas otomatis korupsi. Mutu batu bara bisa berubah karena cuaca, penyimpanan, proses pencampuran, pengangkutan, atau metode sampling. Tidak semua selisih volume berarti fiktif karena ada toleransi susut," kata dia.
Baca juga: Menunggu Prabowo Bersuara soal Kasus Febrie Adriansyah
Iskandar menegaskan unsur pidana baru dapat dibuktikan apabila penyidik menemukan adanya kesengajaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
"Yang dicari penyidik bukan hanya administrasi yang buruk, tetapi niat jahat," katanya.
Iskandar juga menyoroti temuan uang berbagai mata uang dan emas batangan seberat 74 kilogram dengan nilai sekitar Rp476 miliar dari sebuah rumah di kawasan Sentul.
Menurutnya, aset tersebut belum otomatis dapat dikategorikan sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Penyidik, kata dia, tetap harus membuktikan asal-usul aset, pemilik manfaat (beneficial owner), sumber perolehan, pola transaksi, hingga keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.
"Tidak cukup hanya mengatakan seseorang menyimpan uang atau emas. Harus dibuktikan sumbernya, pola transaksinya, tujuan penyamarannya, dan pengetahuan pelakunya," ujarnya.
Selain itu, IAW meminta narasi yang mengaitkan dugaan korupsi batu bara dengan pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah tidak dibangun berdasarkan asumsi semata.
Menurut Iskandar, hubungan sebab-akibat tersebut harus diuji melalui analisis teknis yang melibatkan ahli ketenagalistrikan, pertambangan, kontrak pengadaan, serta data operasional pembangkit listrik.
"Blackout tidak boleh hanya menjadi kalimat dramatis untuk membesarkan perkara. Ia harus dibuktikan dengan data," katanya.
Lebih lanjut, Iskandar juga menyoroti proses penanganan perkara setelah penyerahan dari Polri kepada Kejaksaan Agung.
Menurutnya, proses tersebut harus dijalankan secara transparan mengingat munculnya perhatian publik terkait potensi konflik kepentingan.
Iskandar pun mendorong penyidik membentuk tim yang independen, menjaga dokumentasi barang bukti secara lengkap, serta membuka ruang pengawasan dari internal maupun eksternal.
"Dalam perkara seperti ini, keadilan tidak cukup dilakukan. Keadilan juga harus terlihat dilakukan," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Iskandar menegaskan ukuran keberhasilan penyidikan bukan banyaknya lokasi penggeledahan ataupun besarnya aset yang disita, melainkan kemampuan aparat membangun rantai pembuktian yang utuh dari hulu hingga hilir.
"Negara membutuhkan keberanian membongkar korupsi batu bara. Tetapi keberanian tidak diukur dari banyaknya tempat yang digeledah. Keberanian diukur dari kesediaan membongkar seluruh mata rantai, termasuk jika jejaknya mengarah kepada orang berkuasa, lembaga kuat, atau pihak yang selama ini dianggap tidak tersentuh. Dalam negara hukum, keberanian harus selalu berwujud bukti, bukan sekadar konferensi pers," pungkasnya.
Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Rentetan kasus tersebut meliputi perkara dugaan korupsi batu bara, Asabri, hingga Krakatau Steel, yang disidik secara gabungan oleh Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan didasari dua laporan utama. Pertama, dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah Diduga Bermula dari Jual Murah Aset Lelang Perkara Jiwasraya
Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti uang dari rumah di Sentul itu ditaksir mendekati Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga menyisir 12 lokasi lain di Jabodetabek, yang meliputi kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, dan PT PML, serta sejumlah hunian pribadi milik inisial MN, TK, DR, dan MILDK.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas rahasia tersebut baru bisa diakses dengan cara didorong.
Dari dalam brankas itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura. Polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.