Korupsi Kapal Tunda Pelindo Rp 92 Miliar, Tiga Terdakwa Dituntut 7 hingga 15 Tahun Penjara
Randy P.F Hutagaol July 15, 2026 02:55 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I dengan pidana penjara antara tujuh hingga 15 tahun.

Dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp92 miliar itu, jaksa juga menuntut pidana denda serta pembayaran uang pengganti kepada korporasi yang memperoleh keuntungan.

Ketiga terdakwa yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I Hosadi Apriza Putra, Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) Bambang Soendjaswono serta Kepala Cabang Pratama Komersial Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) (Persero) Rudy Sunaryadi.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nurdiono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (14/7/2026) malam.

"Menuntut Hosadi Apriza dengan pidana penjara selama tujuh tahun, Rudy 12 tahun penjara dan Bambang 15 tahun penjara," ujar JPU Nurdiono saat membacakan surat tuntutan.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Hosadi Apriza Putra dan Rudy Sunaryadi membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Apabila denda tidak dibayar, keduanya diminta menjalani pidana kurungan pengganti selama 140 hari.

Sementara itu, Bambang Soendjaswono dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) sebesar Rp92.351.501.777 sebagai bentuk pemulihan atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Para terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Nurdiono.

Jaksa juga menguraikan sejumlah pertimbangan dalam penyusunan tuntutan. Hal yang memberatkan bagi seluruh terdakwa adalah perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan khusus bagi Hosadi Apriza Putra, menurut jaksa, terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan dan memberikan keterangan secara terus terang. 

Selain itu, Hosadi dinilai bukan pelaku utama dalam perkara tersebut karena sosok yang disebut sebagai pelaku utama, Bambang Eka Cahyana, telah meninggal dunia.

Dalam surat dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda berkekuatan 2 x 1.800 HP untuk kebutuhan Cabang Dumai dengan nilai kontrak mencapai Rp135,81 miliar.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kedua kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam kontrak. 

Selain itu, progres fisik pekerjaan disebut jauh dari ketentuan yang disepakati, sementara pembayaran yang telah dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan di lapangan.

Sebelumnya, Kejati Sumut mengungkapkan hasil penyidikan menemukan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp92 miliar dalam proyek tersebut.

Sidang perkara tersebut akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.