KPPU dan OJK Perkuat Sinergi demi Sektor Jasa Keuangan yang Sehat
Cak Sur July 15, 2026 02:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas.

Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Kantor KPPU, Jakarta pada Rabu (15/7/2026).

Kesepakatan ini diambil guna merespons pesatnya transformasi digital dan kompleksitas industri keuangan di Indonesia.

Fondasi Persaingan Usaha yang Sehat

Ketua KPPU, M Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang efisien dan inovatif.

"Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik," ujar Fanshurullah.

Menurutnya, sektor jasa keuangan memiliki pengaruh signifikan terhadap ekonomi nasional. Oleh karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai otoritas persaingan, dan OJK sebagai regulator, sangat diperlukan agar industri tetap kompetitif tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.

Fokus Kerja Sama KPPU dan OJK

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menekankan bahwa kolaborasi antar lembaga adalah kunci dalam menjawab tantangan sektor jasa keuangan yang dinamis. Sektor ini dinilai tetap tangguh dengan tingkat permodalan dan likuiditas yang terjaga.

"Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama. Kerja sama ini harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional," tambah Friderica.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi:

  • Pertukaran data dan informasi antar kedua lembaga.
  • Koordinasi kebijakan dan penegakan hukum yang sinkron.
  • Pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui riset dan pelatihan.
  • Pengawasan implementasi prinsip persaingan usaha pada layanan keuangan digital, teknologi finansial, dan aset kripto.

Menuju Ekonomi Inklusif

Kedua lembaga meyakini bahwa ekosistem jasa keuangan yang transparan dan kompetitif akan memperkuat kepercayaan investor. Langkah ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat.

Kesimpulannya, sinergi strategis antara KPPU dan OJK menjadi langkah krusial untuk memastikan sektor jasa keuangan Indonesia tetap inovatif, patuh terhadap hukum, dan berorientasi pada kepentingan konsumen.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.